JAKARTA (LN) – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Acara khidmat ini berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Salah satu fokus utama dalam pelantikan tersebut adalah pengangkatan Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.M., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat. Ia resmi menggantikan Muhibuddin, S.H., M.H., yang kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rekam Jejak Strategis
Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi memiliki rekam jejak yang mumpuni. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM berat, menjadi modal kuat untuk memimpin institusi hukum di wilayah Sumatera Barat.
Amanah Moral dan Marwah Institusi
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar amanah struktural, melainkan beban moral yang besar.
"Jabatan ini mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegas Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung memberikan instruksi khusus kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Ia menekankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan menyentuh hati masyarakat.
"Laksanakan penegakan hukum yang tajam ke atas namun tetap humanis ke bawah. Pastikan kehadiran Jaksa dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat," tambahnya.
Pelantikan ini menandai babak baru bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Dedie Tri Hariyadi, dengan harapan besar akan peningkatan integritas dan pelayanan hukum yang lebih prima di Ranah Minang.
#red/Sumber Data: Penkum Kejati Sumbar



Tidak ada komentar:
Posting Komentar