PADANG PANJANG (LN) – Sebuah pemandangan kontras menghiasi area pembangunan Sport Center (SC) Padang Panjang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat secara mengejutkan memasang plang peringatan di atas lahan proyek mereka sendiri. Plang tersebut secara gamblang menyatakan bahwa megaproyek yang dimulai sejak 2022 ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan resmi melanggar hukum daerah.
Kasus ini memunculkan aroma maladministrasi yang menyengat. Bagaimana mungkin proyek strategis pemerintah daerah bisa berjalan bertahun-tahun tanpa mengantongi izin dasar yang menjadi syarat mutlak bagi warga sipil?
Tabrakan Regulasi dan Potensi Sanksi
Berdasarkan fakta di lapangan, pembangunan Sport Center ini telah mengangkangi tiga aturan krusial sekaligus:
Perda No. 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Padang Panjang (2012-2032): Pelanggaran tata ruang bukan perkara sepele. Jika lokasi SC terbukti tidak sesuai dengan peruntukan lahan dalam RTRW, maka bangunan tersebut secara hukum tidak dapat dilegalkan.
Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung: Peraturan ini mewajibkan setiap bangunan memiliki izin teknis sebelum konstruksi dimulai.
Perwako No. 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan PBG: Aturan pelaksana yang mempertegas prosedur perizinan gedung di Kota Padang Panjang.
Konsekuensi Hukum Berdasarkan UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) & PP No. 16/2021:
Sesuai dengan regulasi nasional yang diadopsi ke daerah, setiap bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara pekerjaan.
- Perintah pembongkaran bangunan.
- Sanksi Pidana: UU Bangunan Gedung juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda orang lain atau membahayakan nyawa.
Dalam konteks hukum pembangunan gedung, sanksi pidana bukan sekadar gertakan administratif. Jika kita membedah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja), tanggung jawab hukum ditarik berdasarkan peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Ulasan mendalam mengenai sanksi dan siapa yang harus memikul tanggung jawab dalam kasus proyek Sport Center ini:
1. Ulasan Sanksi Pidana: Lebih dari Sekadar Denda
Sanksi pidana dalam UU Bangunan Gedung (Pasal 46) sangat spesifik. Pidana penjara (maksimal 3 tahun) atau denda (maksimal 10% dari nilai bangunan) berlaku jika:
- Kelalaian dalam Pembangunan: Bangunan dikerjakan tanpa memenuhi standar teknis atau perizinan (PBG), sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi.
- Dampak Kerugian: Jika ketidakpatuhan aturan tersebut menyebabkan kerugian harta benda bagi pihak lain, kecelakaan, atau mengancam keselamatan nyawa (misalnya bangunan roboh atau membahayakan area sekitar).
Dalam kasus Sport Center Padang Panjang, jika proyek ini dipaksakan beroperasi tanpa PBG dan kemudian terjadi kegagalan struktur yang melukai atlet atau penonton, maka delik pidana ini otomatis aktif.
2. Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Secara hierarki hukum dan manajemen proyek pemerintah, ada tiga pihak utama yang memegang tanggung jawab:
A. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sosok Terdepan: Dalam berita ini, Nurasrizal, M.T. disebut secara eksplisit sebagai PPK saat peletakan batu pertama.
- Mengapa? PPK adalah pemegang otoritas kontrak. Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK bertanggung jawab penuh atas aspek administrasi dan teknis proyek, termasuk memastikan ketersediaan lahan dan izin-izin dasar sebelum kontrak ditandatangani.
- Risiko: Jika ia menandatangani kontrak pembangunan sementara ia tahu PBG belum ada, hal ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
B. Pengguna Anggaran (PA) / Kepala Dinas Terkait
Pihak Manajerial: Dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Maiherman saat proyek dimulai.
- Mengapa? PA adalah orang yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran negara. Membiarkan anggaran negara (APBD) mengalir ke proyek yang secara regulasi daerah "ilegal" (melanggar Perda) adalah bentuk kelalaian pengawasan anggaran.
C. Penyedia Jasa (Kontraktor Pelaksana)
Pihak Teknis: Perusahaan (kontraktor) yang memenangkan tender dan membangun fisik bangunan.
- Mengapa? Berdasarkan Pasal 45 UU Bangunan Gedung, penyedia jasa konstruksi wajib mematuhi standar teknis dan perizinan. Jika kontraktor tetap bekerja padahal tahu PBG tidak ada, mereka bisa terseret dalam tanggung jawab korporasi terkait pelanggaran Perda.
D. Kepala Daerah (Walikota)
Tanggung Jawab Politik & Administratif: Sebagai pucuk pimpinan.
- Mengapa? Walikota adalah pihak yang mengeluarkan izin (PBG) melalui dinas terkait. Adanya "konflik" di mana satu dinas (PUPR) menyegel proyek dinas lain (Disporapar) menunjukkan lemahnya koordinasi di bawah kepemimpinan Walikota.
Secara administratif, PPK adalah orang pertama yang paling bertanggung jawab karena ia yang mengendalikan operasional proyek di lapangan. Namun, jika ditarik ke ranah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), pihak-pihak yang meloloskan anggaran untuk proyek "tanpa izin" ini juga bisa diperiksa terkait potensi kerugian negara—mengingat bangunan yang melanggar Perda RTRW berisiko harus dibongkar, yang berarti membuang-buang uang rakyat.
Kejanggalan di Balik Jabatan Rangkap
Sikap defensif ditunjukkan oleh Nurasrizal, M.T., sosok sentral dalam proyek ini. Kapasitasnya saat ini memicu pertanyaan besar terkait etika birokrasi. Ia menjabat sebagai Sekretaris Disporapar (dinas yang menggunakan gedung) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SC, dan kini juga berperan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR—dinas yang justru memasang plang pelanggaran tersebut.
Nurasrizal berdalih bahwa izin PBG "sedang dalam proses". Namun, pengakuan ini justru menjadi "senjata makan tuan".
Secara hukum, PBG harus dikantongi sebelum peletakan batu pertama, bukan saat bangunan sudah berdiri atau proyek hampir selesai.
Pernyataan Nurasrizal yang menyebut plang dipasang sebelum ia menjabat Plh Kadis PUPR seolah menunjukkan adanya "perlawanan internal" atau ketidakharmonisan data antar instansi di bawah kepemimpinan Walikota.
Ujian Transparansi Pemerintah
Jika pemerintah daerah saja berani membangun tanpa izin, moralitas apa yang digunakan untuk menindak masyarakat kecil yang melanggar aturan serupa? Kasus Sport Center ini bukan sekadar masalah administrasi yang terlambat, melainkan preseden buruk bagi supremasi hukum di Padang Panjang.
Tim investigasi kini menyoroti apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam memaksakan anggaran untuk proyek yang cacat secara administratif. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri apakah ada kerugian negara akibat pembangunan yang berdiri di atas ketidakpastian hukum ini.
Hingga berita ini diturunkan, kami terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai sejauh mana proses perizinan tersebut "tersangkut" dan mengapa pembangunan tetap dipaksakan berjalan.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar