PADANG (LN) – Jagat media sosial di Sumatera Barat mendadak gaduh akibat adanya unggahan provokatif yang menyerang kehormatan pribadi seseorang, serta tudingan serius melakukan praktik ilegal. Bahkan, narasi yang dibangun juga mulai menyentuh sentimen SARA yang berpotensi memicu konflik sosial.
Baca berita terkait :
Kronologis Kejadian: Dari Tudingan Liar ke Ranah Hukum
Persoalan ini bermula ketika akun Instagram @mediatorsumbar dan @siletsumbar.id mengunggah konten video yang memperlihatkan aktivitas kendaraan tangki di sebuah gudang di kawasan Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berikut adalah urutan peristiwanya:
Tanggapan Keras Ketua LSM AWAK: "Sikat Akun Penyebar Fitnah!"
Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Ketua LSM Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Herman Tanjung, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menilai tindakan akun-akun tersebut bukan lagi bagian dari fungsi kontrol sosial, melainkan sudah masuk kategori kejahatan siber yang bersifat destruktif.
Desak Polda Sumbar Bertindak Cepat
Herman Tanjung meminta Kapolda Sumbar untuk tidak membiarkan akun-akun anonim tersebut terus beroperasi menebar kebencian. "Kita minta Ditreskrimsus Polda Sumbar segera menertibkan akun-akun yang menghujat dan menyebar isu SARA ini. Jangan biarkan mereka merasa sakti di balik layar ponsel. Identitas adminnya harus diungkap dan diproses secara hukum!" tegas Herman.
Kecam Narasi Rasisme
Menurut Herman, membawa unsur etnis dalam sebuah tuduhan bisnis adalah tindakan pengecut dan berbahaya. "Menuduh orang melakukan ilegalitas itu harus punya bukti otentik. Tapi kalau sudah bawa-bawa SARA, itu sudah sangat keterlaluan. Sumbar ini daerah yang beradab, jangan dikotori oleh provokasi rasis seperti yang dilakukan akun @siletsumbar.id itu," tambahnya.
Seruan Cerdas Bersosial Media
Sebagai penutup, Herman memberikan pesan edukasi kepada publik agar tidak terjebak dalam pusaran fitnah digital. Ia mengingatkan bahwa menjadi netizen harus dibarengi dengan akal sehat.
"Masyarakat harus cerdas bersosial media. Jangan mau jadi 'alat' bagi oknum yang ingin menjatuhkan martabat orang lain. Saring sebelum sharing. Ingat, jeratan UU ITE itu nyata, dan ancaman pidana untuk isu SARA itu sangat berat, bisa mencapai 6 tahun penjara," pungkasnya.
LSM AWAK menyatakan akan mengawal penuh proses hukum di Polda Sumbar hingga pelaku penyebar fitnah dan isu SARA terhadap Resto Lesmana mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar