Hentikan Fitnah Digital! LSM AWAK Minta Kapolda Sumbar Sikat Akun Provokator SARA - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 28 April 2026

Hentikan Fitnah Digital! LSM AWAK Minta Kapolda Sumbar Sikat Akun Provokator SARA



PADANG (LN) – Jagat media sosial di Sumatera Barat mendadak gaduh akibat adanya unggahan provokatif yang menyerang kehormatan pribadi seseorang, serta tudingan serius melakukan praktik ilegal. Bahkan, narasi yang dibangun juga mulai menyentuh sentimen SARA yang berpotensi memicu konflik sosial.


Baca berita terkait :


Kronologis Kejadian: Dari Tudingan Liar ke Ranah Hukum

​Persoalan ini bermula ketika akun Instagram @mediatorsumbar dan @siletsumbar.id mengunggah konten video yang memperlihatkan aktivitas kendaraan tangki di sebuah gudang di kawasan Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota


Berikut adalah urutan peristiwanya:


​1. Penyebaran Konten Tanpa Verifikasi: Akun tersebut mengunggah narasi yang menuduh adanya praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar yang dikaitkan dengan Resto Lesmana dengan PT Andalas Minang Sukses (PT AMS).


​2. Serangan Identitas dan SARA: Situasi memanas ketika akun @siletsumbar.id menuliskan komentar yang secara spesifik menyerang latar belakang etnis Resto Lesmana dengan diksi "keturunan cina (tioahoang)" dan melabelinya sebagai "bisnis haram terbesar di Sumbar".


​3. Penggiringan Opini Publik: Pemilik akun secara sengaja menandai (tagging) akun resmi instansi penegak hukum seperti @bareskrim dan @humaspoldasumbar untuk membangun persepsi bahwa tuduhan tersebut benar adanya, tanpa melalui proses hukum atau audit resmi.

4. Langkah Hukum Tegas: Merasa dirugikan secara moril dan materil, Resto Lesmana menunjuk JE. Syawaldi, SH.MH sebagai kuasa hukum. Pada Senin (27/4/2026), tim hukum resmi menyusun laporan ke Polda Sumbar dengan jeratan Pasal 27A (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian SARA).

Tanggapan Keras Ketua LSM AWAK: "Sikat Akun Penyebar Fitnah!"

​Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Ketua LSM Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Herman Tanjung, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menilai tindakan akun-akun tersebut bukan lagi bagian dari fungsi kontrol sosial, melainkan sudah masuk kategori kejahatan siber yang bersifat destruktif.


Desak Polda Sumbar Bertindak Cepat

Herman Tanjung meminta Kapolda Sumbar untuk tidak membiarkan akun-akun anonim tersebut terus beroperasi menebar kebencian. "Kita minta Ditreskrimsus Polda Sumbar segera menertibkan akun-akun yang menghujat dan menyebar isu SARA ini. Jangan biarkan mereka merasa sakti di balik layar ponsel. Identitas adminnya harus diungkap dan diproses secara hukum!" tegas Herman.


Kecam Narasi Rasisme

Menurut Herman, membawa unsur etnis dalam sebuah tuduhan bisnis adalah tindakan pengecut dan berbahaya. "Menuduh orang melakukan ilegalitas itu harus punya bukti otentik. Tapi kalau sudah bawa-bawa SARA, itu sudah sangat keterlaluan. Sumbar ini daerah yang beradab, jangan dikotori oleh provokasi rasis seperti yang dilakukan akun @siletsumbar.id itu," tambahnya.

Seruan Cerdas Bersosial Media

Sebagai penutup, Herman memberikan pesan edukasi kepada publik agar tidak terjebak dalam pusaran fitnah digital. Ia mengingatkan bahwa menjadi netizen harus dibarengi dengan akal sehat.


​"Masyarakat harus cerdas bersosial media. Jangan mau jadi 'alat' bagi oknum yang ingin menjatuhkan martabat orang lain. Saring sebelum sharing. Ingat, jeratan UU ITE itu nyata, dan ancaman pidana untuk isu SARA itu sangat berat, bisa mencapai 6 tahun penjara," pungkasnya.


​LSM AWAK menyatakan akan mengawal penuh proses hukum di Polda Sumbar hingga pelaku penyebar fitnah dan isu SARA terhadap Resto Lesmana mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"