Akun Instagram @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar Dilaporkan ke Polda Sumbar, Dugaan Penyebaran Fitnah & SARA - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 27 April 2026

Akun Instagram @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar Dilaporkan ke Polda Sumbar, Dugaan Penyebaran Fitnah & SARA


PADANG (LN) – Langkah hukum tegas diambil oleh pengacara senior JE. Syawaldi, SH.MH dalam membela hak kliennya, Resto Lesmana. Pada hari ini, Senin (27/4/2026), tim kuasa hukum resmi melaporkan akun Instagram @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar ke Mapolda Sumatera Barat atas dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA.


​Laporan ini dipicu oleh unggahan dan komentar di media sosial yang secara spesifik menyerang nama baik Resto Lesmana dengan tudingan terlibat dalam praktik ilegal BBM solar. Tidak hanya menyebarkan tuduhan tak berdasar, akun tersebut secara tendensius juga menyerang identitas etnis kliennya, yang dinilai sebagai bentuk provokasi berbahaya.


Fitnah yang Berujung pada Sentimen SARA

​JE. Syawaldi mengungkapkan bahwa komentar yang dituliskan oleh akun @siletsumbar.id telah melampaui batas dan masuk ke ranah pidana murni. Dalam unggahannya, akun tersebut secara terang-terangan menyebut etnis keturunan kliennya dan mengaitkannya dengan label "bisnis haram".


​"Tudingan ini sangat keji. Mereka tidak hanya merusak nama baik klien kami, tetapi juga sudah membawa-bawa unsur SARA secara provokatif. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter sekaligus upaya menciptakan sentimen negatif yang sangat berbahaya bagi kerukunan sosial," tegas JE. Syawaldi, SH.MH kepada awak media di Padang.


Analisis Yuridis: Ancaman 6 Tahun Penjara

​Selaku kuasa hukum, Syawaldi telah memetakan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat pemilik akun tersebut dalam laporan di Ditreskrimsus Polda Sumbar:


​1. UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pasal ini membawa ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.


2. ​UU ITE Pasal 27A: Mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital.


​3. Pasal 311 KUHP: Tentang Fitnah, mengingat pihak akun menyebarkan tuduhan serius tanpa bukti hukum yang sah.


​"Kami memiliki bukti digital yang kuat. Ini jelas merupakan niat jahat (mens rea) untuk menjatuhkan harga diri klien kami di mata publik dengan cara-cara yang rasis dan tidak beradab," imbuh Syawaldi.


Masyarakat Harus Cerdas Bersosial Media

​Dalam keterangannya, JE. Syawaldi juga menekankan pentingnya etika digital. Ia mengingatkan bahwa ruang siber bukanlah tempat yang bebas tanpa aturan, di mana seseorang bisa menghakimi orang lain tanpa dasar.


​"Masyarakat harus cerdas bersosial media. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu kebenarannya, apalagi yang mengandung unsur kebencian terhadap etnis tertentu. Ingat, ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi mereka yang menggunakan media sosial untuk memfitnah dan menebar rasisme," tegasnya.


Minta Atensi Kapolda Sumbar

​Syawaldi meminta pihak Kepolisian, khususnya Tim Siber Polda Sumbar, untuk segera bertindak dan mengungkap siapa di balik pengelola akun-akun tersebut. Tindakan tegas ini dinilai perlu agar media sosial tidak dijadikan alat untuk menebar fitnah yang merusak keharmonisan warga Sumatera Barat.


​"Klien kami memiliki hak hukum yang sama untuk dilindungi. Kami pastikan proses ini akan kami kawal hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak sembarangan menghina dan memfitnah orang lain di jagat maya," pungkasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pengacara Syawaldi masih berada di Polda sumbar untuk memberikan keterangan untuk melengkapi berkas kepada penyidik Polda Sumbar.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"