JAKARTA (LN) – Tabir gelap yang menyelimuti institusi kepolisian di Nusa Tenggara Barat akhirnya tersingkap. Bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, pencopotan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota mengungkap sebuah skema "pajak ilegal" yang terstruktur rapi antara aparat penegak hukum dan sindikat narkotika.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membeberkan aliran dana fantastis senilai Rp2,8 miliar yang diduga kuat mengalir ke kantong pribadi sang perwira menengah melalui tangan kanannya.
Mekanisme "Pajak Bulanan" dari Bandar
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, praktik lancung ini tidak dilakukan secara langsung oleh AKBP Didik, melainkan menggunakan sistem lapis keamanan melalui bawahannya, AKP Malaungi (AKP M), yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Dua bandar besar di wilayah tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial KW alias Koh Erwin dan B, diketahui memberikan "uang pengamanan" rutin agar bisnis haram mereka tidak tersentuh hukum. Pola aliran dana yang diungkap oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menunjukkan angka pembagian yang sangat spesifik:
- Total Setoran Bulanan: Rp400.000.000
- Jatah Kapolres (AKBP Didik): Rp300.000.000 (75%)
- Jatah Kasat Narkoba (AKP Malaungi): Rp100.000.000 (25%)
Akumulasi Dana dan Pengkhianatan Sumpah Jabatan
Praktik ini dilaporkan telah berjalan secara konsisten sejak Juni hingga terkumpul akumulasi dana mencapai Rp1,8 miliar dari satu sumber, sebelum akhirnya total aliran dana membengkak menjadi Rp2,8 miliar. Kombes Zulkarnain menegaskan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk pengkhianatan fatal terhadap sumpah jabatan Polri.
"Mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu memungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta... uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka mengumpulkan sekira Rp1,8 miliar," ujar Zulkarnain dalam keterangannya.
Konsekuensi Hukum dan Reformasi Birokrasi
Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas melalui Surat Telegram nomor ST/440/II/KEP/2026. AKBP Didik Putra Kuncoro secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Untuk memperlancar proses administrasi pemecatan, ia saat ini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sementara itu, tongkat komando Polres Bima Kota telah diserahterimakan kepada AKBP Mubiarto, mantan Kasat PJR Ditlantas Polda NTB, dengan mandat berat: memulihkan kepercayaan publik dan membersihkan sisa-sisa pengaruh sindikat narkoba di internal kepolisian daerah tersebut.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar