PADANG (LN) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti yang melibatkan mantan petinggi partai politik di Sumatera Barat kini menjadi sorotan tajam di Mapolda Sumbar.
Sosok HRD, yang merupakan Mantan Ketua Partai tingkat wilayah, dilaporkan oleh Mantan Sekretaris Partai-nya sendiri, Syafril Huda, ke Polda Sumbar terkait transaksi bermasalah di perumahan Semanggi Residence, Indarung.
Jejak Transaksi Rp650 Juta: Janji Hunian Sejak 2017
Perselisihan hukum ini berakar dari penawaran satu unit rumah oleh HRD kepada Syafril Huda pada akhir tahun 2017. Berbekal kepercayaan terhadap koleganya di partai, Syafril Huda menyepakati transaksi tersebut dengan total nilai pembayaran yang sangat signifikan, dengan total pembayaran: Rp650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Waktu Transaksi: Pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada Desember 2017, untuk pembelian satu unit rumah di atas tanah perumahan Semanggi Residence yang hingga kini legalitasnya dipertanyakan oleh pelapor.
Setelah penantian panjang selama bertahun-tahun tanpa kepastian, Syafril Huda akhirnya menempuh jalur hukum melalui Laporan Polisi Nomor: 106/LOFC-Pdn/X-25 tanggal 13 Oktober 2025.
Update Penyelidikan: Lima Saksi Diperiksa, Teradu Telah di-BAW
Berdasarkan data terbaru dari Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar, progres penyelidikan telah mencakup langkah-langkah strategis:
Pemeriksaan Saksi: Sedikitnya 5 (lima) orang saksi telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan.
Saksi Pelapor: Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor, yakni Yudi Mendra dan Mainir.
Klarifikasi Teradu: Inisial HRD selaku Teradu tercatat telah kooperatif memenuhi undangan penyidik untuk menjalani proses Berita Acara Wawancara (BAW) pada sekira bulan Januari 2026 lalu.
Cek Fisik: Tim penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi Semanggi Residence guna memperkuat konstruksi hukum.
Penyidik Polda Sumbar Enggan Berikan Tanggapan
Terkait perkembangan kasus ini, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bripka Wilman, S.H., selaku Penyidik Pembantu Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar yang menangani perkara ini di bawah unit Kompol Alvi. Upaya konfirmasi dilakukan guna menanyakan kepastian hukum pasca pemeriksaan Teradu pada Januari lalu.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Bripka Wilman, S.H. belum memberikan tanggapan atau respon resmi terkait pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan awak media. Sikap diam dari pihak penyidik ini memperkuat keluhan pihak pelapor mengenai hambatan komunikasi dalam mencari keadilan di korps berseragam cokelat tersebut.
Statement Kuasa Hukum: Menanti Dua Alat Bukti
Kuasa Hukum Pelapor, Adv. Daswar Utama, SH., MH, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah memantau ketat langkah selanjutnya dari kepolisian untuk menitikberatkan proses pada pemenuhan unsur pidana.
"Kami menunggu gerakan penyidik untuk menitikberatkan proses penyelidikan ini kepada unsur-unsur yang memenuhi dugaan Penipuan (Pasal 378) dan Penggelapan (Pasal 372). Kami meyakini penyidik segera dapat mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ini," tegas Daswar Utama.
Lebih lanjut, Daswar menekankan agar pihak HRD tetap kooperatif dalam membantu kelancaran tugas penyidik, terutama dalam menghadirkan saksi-saksi terkait demi percepatan kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini naik cetak, redaksi masih membuka ruang konfirmasi bagi pihak HRD maupun Polda Sumbar untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan berita.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar