KLARIFIKASI : Antara Data LHKPN dan Pengakuan Lisan Kepala UPTD BKOM Pelkes Sumbar Pasca-Hak Jawab - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 16 Maret 2026

KLARIFIKASI : Antara Data LHKPN dan Pengakuan Lisan Kepala UPTD BKOM Pelkes Sumbar Pasca-Hak Jawab



PADANG (LN) — Arus informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik di Sumatera Barat kian menderu. Menindaklanjuti laporan investigasi Laksus News sebelumnya terkait profil kekayaan Kepala UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar, drg. Afando Ekardo, MM, redaksi kini menerima tanggapan resmi berupa Surat Keberatan dan Hak Jawab dari yang bersangkutan.


​Namun, alih-alih meredam spekulasi, klarifikasi tertulis tersebut justru mengungkap fakta baru yang kontradiktif dengan dokumen negara (LHKPN). Afando mengakui adanya beban hutang ratusan juta rupiah yang tidak tercatat dalam laporan resminya ke KPK—sebuah pengakuan yang memicu pertanyaan besar mengenai akurasi dan integritas pelaporan aset penyelenggara negara.


​Di sisi lain, sang pejabat tetap bersikeras bahwa kemapanan finansialnya, termasuk gaya hidup dan aset mewahnya, merupakan murni hasil keringat dari jaringan praktik medis yang ia kelola bersama keluarga jauh sebelum menjabat. Sebagai bentuk komitmen terhadap kemerdekaan pers dan asas keberimbangan (cover both sides), berikut kami sajikan secara utuh isi klarifikasi drg. Afando Ekardo beserta tanggapan kritis redaksi atas poin-poin yang disampaikan.


Baca berita sebelumnya :


BAGIAN I: SALINAN UTUH SURAT KLARIFIKASI (HAK JAWAB)

HAK JAWAB KEBERATAN ATAS PEMBERITAAN

Kepada Yth.

Pimpinan Umum/PimRed Laksus News

di Tempat

​Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: drg. Afando Ekardo, MM
  • Alamat: Parak Karakah Residence Blok H No 2 RT/RW 001/004 Kubu Dalam Parak Karakah Padang Timur


​Dengan ini menyampaikan hak jawab keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media Laksus News terkait diri saya, yaitu pemberitaan mengenai drg. Afando Ekardo, MM yang dipublikasikan pada tanggal 15 Maret 2026 dengan judul "Pundi-Pundi di Balik Kursi Panas UPTD: Menguliti Lonjakan Harta Drg. Afando Ekardo yang Fantastik".


​Adapun keberatan kami terhadap pemberitaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. ​Pemberitaan tidak berimbang, karena tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi sebelum berita dipublikasikan karena mengandung unsur pencemaran nama baik saya.
  2. ​Beberapa informasi dalam berita tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik, sehingga menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik dan reputasi saya secara jabatan dan profesional.
  3. ​Pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya memuat fakta yang sebenarnya serta tidak menyertakan penjelasan dari pihak saya sebagai pihak yang diberitakan.


​Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat ini saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. ​Bahwa informasi yang menyebutkan memiliki 5 tempat praktek tahun 2012 s.d 2019 tidak benar / tidak sesuai fakta. Faktanya adalah bahwa 5 tempat praktek tersebut 3 atas nama saya drg Afando Ekardo, MM, 2 atas nama drg Elvi Rahmi (isteri).
  2. ​Bahwa harta rumah, mobil, sepeda motor, vespa, sepeda yang disebutkan itu dimiliki jauh sebelum saya menjadi Pejabat Eselon III.
  3. ​Bahwa terkait Zero Debt telah disampaikan ada berhutang ± Rp 400 juta di Bank Nagari.
  4. ​Tidak ada bahasa memamerkan terkait pesta anak saya yang mencapai Rp 1 milyar, itu adalah narasi yang dibuat sepihak oleh David Laksus.
  5. ​Ketika David Laksus mengkonfirmasikan ini saya meminta yang bersangkutan untuk datang ke rumah saya/tempat praktek/kantor untuk konfirmasi terkait bukti-bukti pembelian harta yang dimiliki, tetapi nyatanya berita David Kaksus telah mengeluarkan berita yang dibuat sangat tidak beretika dan menyesatkan serta cenderung menjebak saya.
  6. ​Berita ini sangat memutarbalikkan data dan fakta secara tendensius.
  7. ​Narasi yang dibangun dengan membentuk opini dan secara langsung merugikan nama baik saya dan keluarga dalam kapasitas saya sebagai Aparatur Sipil Negara (Kepala BKOM dan Pelkes), dan seakan-akan terdapat maksud tidak baik untuk menjatuhkan nama baik, reputasi, harga diri saya dan keluarga.
  8. ​Saya merasa nama baik saya secara pribadi dan keluarga tercemar dan saya sudah ingatkan ini kepada David laksus untuk mencabut beritanya yang tidak benar.
  9. ​Saya selalu menjalankan aktivitas dan tanggung jawab saya sebagai Kepala UPTD BKOM dan Pelkes Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saya meminta kepada Redaksi Laksus News untuk memuat hak jawab ini secara proporsional.

Surat klarifikasi dibuat di ​Padang, 16 Maret 2026, dan ditangani diatas materai 10.000 oleh drg. Afando Ekardo, MM, serta ditembuskan kepada ketua Dewan Pers di jakarta.


BAGIAN II: JAWABAN RESMI REDAKSI LAKSUS NEWS

​Menanggapi Surat Keberatan dan Hak Jawab yang dilayangkan oleh Saudara drg. Afando Ekardo, MM, Redaksi Laksus News menyampaikan poin-poin penjelasan sebagai berikut:

  1. Akurasi Berdasarkan Dokumen Negara: Redaksi menegaskan bahwa narasi "Zero Debt" (Tanpa Hutang) yang dipublikasikan sebelumnya bersumber sepenuhnya dari data resmi LHKPN yang dilaporkan Saudara kepada KPK RI. Jika Saudara kini mengakui memiliki hutang Rp400 Juta di Bank Nagari yang tidak tercantum dalam laporan tersebut, maka ketidakakuratan data bermula dari laporan yang Saudara susun sendiri. Redaksi menjalankan fungsi kontrol sosial atas perbedaan mencolok antara dokumen negara dengan fakta pengakuan terbaru Saudara.
  2. Klarifikasi Kepemilikan Klinik: Redaksi mencatat penjelasan Saudara mengenai pembagian kepemilikan 5 klinik (3 atas nama pribadi, 2 atas nama istri). Perlu dipahami bahwa sesuai aturan LHKPN, harta suami dan istri wajib dilaporkan secara akumulatif. Fokus investigasi redaksi tetap tertuju pada kesesuaian antara akumulasi kekayaan keluarga dengan profil pendapatan resmi sebagai aparatur negara.
  3. Verifikasi Narasi Biaya Pernikahan: Redaksi menolak tudingan adanya narasi sepihak terkait biaya pernikahan Rp1 Miliar. Angka tersebut dikutip secara verbatim (apa adanya) dari pernyataan tertulis Saudara kepada tim kami melalui pesan WhatsApp yang berbunyi: "tambah ciek lai david, acara baralek anak abang kemarin abis 1 Milyar di pangeran beach". Pemuatan angka ini adalah bentuk transparansi informasi berdasarkan pernyataan narasumber sendiri.
  4. Komitmen Jurnalisme: Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi sebelum berita ditayangkan dan telah memuat poin-poin jawaban Saudara (termasuk klaim pendapatan praktik Rp60-100 juta/bulan). Pemuatan Hak Jawab secara utuh di halaman ini adalah bukti nyata kepatuhan kami terhadap Pasal 5 UU Pers No. 40/1999.

Kesimpulan Penutup:

Redaksi Laksus News memuat Hak Jawab Saudara sebagai pemenuhan kewajiban hukum dan etika. 


Namun demikian, redaksi tetap mendorong instansi terkait, dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, untuk memverifikasi ketidaksinkronan data hutang antara dokumen LHKPN dan pengakuan lisan Saudara guna menjaga marwah dan integritas penyelenggara negara di Sumatera Barat.


#Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"