MOJOKERTO (LN) – Jagat penegakan hukum di Jawa Timur diguncang skandal besar yang melibatkan dugaan kriminalisasi jurnalis, praktik rehabilitasi narkoba ilegal, hingga indikasi gratifikasi di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aktivis media, M. Amir Asnawi, kini terkuak bukan sebagai perkara pemerasan biasa, melainkan diduga kuat sebagai skenario pembungkaman sistematis.
Operasi Pembungkaman: "Membeli Diam" dengan Rp3 Juta
Peristiwa yang terjadi di Kafe Koyam Kopi, Mojosari, di mana Amir Asnawi diamankan saat menerima uang Rp3 juta dari pengacara Wahyu Suhartatik (WS), kini mendapat sorotan tajam. WS, yang merupakan bagian dari Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi, diduga menggunakan uang tersebut bukan karena diperas, melainkan sebagai instrumen untuk menghapus berita (take down) terkait skandal lembaganya.
Investigator Anti Rasuah dari DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, mengecam keras standar ganda dalam kasus ini.
“Stop Double Standard! Jika Amir diborgol karena menerima, maka WS yang memberikan uang untuk menyuap agar berita dihapus juga wajib diborgol! Ini bukan soal nominal, tapi soal upaya membunuh kebebasan berekspresi demi menutupi borok lembaga,” tegas Arjuna.
Temuan Fatal: YPP Al Kholiqi Tak Terdaftar di BNN
Pemicu utama kritik Amir yang berujung pada penjebakan ini adalah status legalitas YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi SK Kepala BNN Nomor: Kep/172/II/DE/RH.02.03/2025/BNN tertanggal 17 Februari 2025, panti rehabilitasi tersebut TIDAK MASUK dalam daftar mitra resmi penyelenggara rehabilitasi BNN.
Konsekuensi dari temuan ini sangat mengerikan:
- Praktik Ilegal: Seluruh proses rehabilitasi yang dilakukan YPP Al Kholiqi bersifat cacat hukum dan ilegal.
- Maladministrasi: Bagaimana mungkin tersangka narkoba bisa dikirim ke panti yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari negara?
Alibi "Uang Pelicin" Rp30 Juta dan Peran Satresnarkoba
Investigasi ini lebih jauh mencium aroma korupsi di hulu penegakan hukum narkoba. Muncul indikasi kuat adanya "uang pelicin" sebesar Rp30 juta dalam pengurusan rehabilitasi dua tersangka sabu berinisial JEF dan ISM.
Publik kini mempertanyakan peran Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto:
- Dasar hukum apa yang digunakan penyidik untuk mengirim tersangka ke panti rehabilitasi Al Kholiqi yang tidak memiliki izin resmi?
- Apakah ada "kerja sama bawah tangan" antara oknum di Satresnarkoba dengan pengacara WS untuk mengarahkan tersangka ke panti tersebut demi keuntungan finansial pribadi/golongan?
Kajian Hukum: Penyuapan Aktif dan Obstruction of Justice
Secara hukum, tindakan WS membawa uang untuk menghentikan informasi publik terkait lembaga ilegalnya dapat dikategorikan sebagai Penyuapan Aktif (Pasal 5 UU Tipikor) dan upaya menghalangi fakta publik.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama tim 14 pengacara, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Amir adalah ancaman bagi demokrasi.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Kami akan kawal sampai tuntas melalui jalur Praperadilan untuk menguji unsur pidana secara menyeluruh dan mengungkap kemungkinan rekayasa hukum,” ujar Rikha.
Keadilan atau Kezaliman?
Kasus Mojokerto adalah ujian bagi integritas Polri. Jika pemberi uang (WS) tetap diposisikan sebagai korban sementara pengkritik dijebloskan ke sel, maka yang terjadi adalah Kezaliman Pro Justicia.
Rakyat menuntut Kapolri untuk:
- Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana Rp30 juta.
- Memproses hukum Wahyu Suhartatik sebagai pemberi suap dan pelaku upaya pembungkaman informasi publik.
- Menutup praktik panti rehabilitasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Mojokerto terkait temuan izin ilegal YPP Al Kholiqi dan dugaan keterlibatan oknum dalam skandal ini.
#Tim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar