INVESTIGASI LANJUTAN: Membidik Dokumen SPPL & Manifes B3 DI 5 Klinik Milik Drg. Afando & Istri. Benarkah Ada ? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 23 Maret 2026

INVESTIGASI LANJUTAN: Membidik Dokumen SPPL & Manifes B3 DI 5 Klinik Milik Drg. Afando & Istri. Benarkah Ada ?


PADANG (LN) — Tim Investigasi media bersama REPRO Sumbar terus bergerak progresif menelusuri legalitas operasional 5 (lima) titik praktik mandiri dokter gigi yang diklaim milik Kepala UPTD BKOM Pelkes Sumbar, drg. Afando Ekardo, MM, dan istrinya, drg. Elvi Rahmi.


​Kini, fokus pengumpulan data dialihkan pada aspek lingkungan hidup, yakni dokumen SPPL dan Manifes Limbah B3. Dua dokumen ini merupakan "ruh" dari legalitas sebuah fasilitas kesehatan yang sering kali terabaikan namun memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat berat.


Baca berita sebelumnya :


Pentingnya SPPL: Benteng Kelayakan Lingkungan

​Kepada publik, perlu dipahami bahwa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen wajib bagi usaha dengan skala dampak lingkungan kecil, termasuk praktik dokter gigi mandiri.


​Mengapa SPPL sangat penting?

  1. Syarat Mutlak Izin Praktik (SIP): Tanpa SPPL yang disetujui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan tidak dibenarkan mengeluarkan rekomendasi izin praktik.
  2. Komitmen Pengelolaan Dampak: SPPL berisi janji tertulis dari dokter untuk tidak mencemari lingkungan sekitar tempat praktiknya.
  3. Audit Kapasitas: Melalui SPPL, pemerintah memverifikasi apakah sebuah ruko atau bangunan layak dijadikan tempat tindakan medis.

"Jika drg. Afando mengklaim memiliki 5 titik praktik namun tidak mengantongi 5 dokumen SPPL yang berbeda, maka operasional klinik tersebut ilegal secara administratif dan cacat secara hukum lingkungan," ungkap Roni Bose, selaku Ketua REPRO Sumbar.


Manifes B3: Jejak Digital "Pasien Riil"

​Selain SPPL, tim investigasi media bersama REPRO Sumbar saat ini tengah berupaya mengumpulkan data terkait Manifes Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah medis gigi seperti jarum suntik, bekas cabutan gigi, kapsul amalgam (merkuri), hingga kasa berdarah, dilarang keras dibuang ke tempat sampah umum.


​Manifes B3 (sekarang menggunakan sistem elektronik Festronik) adalah bukti bahwa limbah tersebut telah diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga berizin.

  • Logika Investigatif: Jika drg. Afando mengklaim keuntungan Rp100 juta/bulan (asumsi ratusan pasien), maka manifes limbahnya harus menunjukkan volume yang besar (berat dalam kilogram).
  • Anomali: Jika manifes limbah menunjukkan angka nol atau sangat kecil, maka klaim jumlah pasien tersebut patut diduga FIKTIF, dan pendapatan fantastis yang dilaporkan bisa jadi berasal dari sumber lain yang disamarkan (Money Laundering).


Kumpulkan Bukti ke DLH Padang dan Dinkes Sumbar

​Saat ini, konfirmas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang serta Dinas Kesehatan Sumbar telah disampaikan sebagai upaya pengumpulan data di lapangan untuk memastikan apakah 5 lokasi tersebut patut dan patuh terhadap aturan lingkungan.


Dijelaskan ​Ketua DPW Repro Sumbar, Roni Bose, pentingnya SPPL dan bahaya B3 terhadap lingkungan.


 "Publik harus tahu, limbah medis yang tidak dikelola sesuai manifes bisa menyebarkan penyakit menular di lingkungan warga. Jika seorang pejabat abai terhadap aturan limbah di bisnis pribadinya, bagaimana kita bisa percaya dia mengelola urusan publik dengan benar?" tegas Roni.


Ancaman Pidana Menanti

​Pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan manifes merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga Rp3 Miliar.


"Kami tidak akan berhenti sebelum data SPPL dan Manifes 5 klinik ini terbuka ke publik. Transparansi adalah obat bagi birokrasi yang sakit," tegasnya.

Tunggu berita selanjutnya !


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"