​Inkonsistensi Aset dan Integritas Oknum Jaksa Padang Dipertanyakan, Kebenaran "Kos 27 Pintu" masih Diragukan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 09 Maret 2026

​Inkonsistensi Aset dan Integritas Oknum Jaksa Padang Dipertanyakan, Kebenaran "Kos 27 Pintu" masih Diragukan

PADANG (LN) — Sebuah skandal tata ruang dan dugaan ketidakwajaran pelaporan harta kekayaan mencuat ke permukaan di Kota Padang. Bangunan megah rumah kos 27 pintu yang berdiri di kawasan Pesona Pilar, Kampung Kelawi, kini menjadi episentrum perdebatan hukum. 


Bangunan tersebut tidak hanya diduga melanggar peruntukan lahan (Zona Hijau), tetapi juga menyeret nama pejabat aktif Kejaksaan Negeri Padang berinisial VN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).


Zona Hijau yang "Dijebol" Bangunan Permanen

​Di atas kertas, kawasan Kampung Kelawi ditetapkan sebagai Zona Hijau (RTRW), yang artinya berfungsi sebagai kawasan lindung atau ruang terbuka. Namun, di lapangan, sebuah bangunan permanen berkapasitas 27 pintu telah hampir rampung. Tidak adanya papan informasi PBG/IMB di lokasi proyek menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan atau potensi "pembiaran" oleh Dinas PUPR Kota Padang terhadap bangunan berskala besar tersebut.


Kontradiksi LHKPN: "Hasil Sendiri" vs "Tanah Pusako"

​Penyelidikan mendalam terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 milik Oknum VN mengungkap anomali fatal. Dalam dokumen negara tersebut, Oknum VN mencatatkan aset tanah seluas 759 m² di Kota Padang dengan nilai Rp 1,5 Miliar dengan status perolehan "Hasil Sendiri".


​Namun, dalam hak jawab yang diberikan kepada redaksi, Oknum VN memberikan pernyataan yang justru bertolak belakang dengan dokumen resmi yang ia laporkan ke KPK:


"Bangunan itu bangunan keluarga di atas tanah pusako. Status peruntukan tanah tentunya bisa dijelaskan oleh pemda dan bpn. Tanah orang tua saya. Tanah pusako," ujar VN saat dikonfirmasi.


​Pernyataan ini memicu dugaan kuat adanya pembohongan publik dalam pelaporan LHKPN. Secara hukum, klaim "Hasil Sendiri" dalam LHKPN menyiratkan bahwa aset diperoleh melalui pembelian atau usaha pribadi. Jika aset tersebut sejatinya adalah "Tanah Pusako" (warisan), maka pencantuman status "Hasil Sendiri" merupakan pelanggaran administratif dan etika berat, atau bahkan potensi pidana pemberian keterangan palsu dalam dokumen negara.


Analisis Konflik Kepentingan

​Sebagai seorang Jaksa Datun, VN memiliki fungsi krusial dalam memberikan pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah. Posisi ini menempatkan dirinya dalam situasi conflict of interest yang akut:

  • ​Ia berwenang dalam aspek tata usaha negara, namun diduga melakukan pelanggaran tata ruang.
  • ​Ia mengeklaim izin PBG/IMB sedang diproses, padahal bangunan sudah berdiri megah—sebuah praktik yang biasanya menjadi objek penertiban tegas bagi warga sipil biasa.

Mendesak Audit Jamwas dan Satgas Mafia Tanah

​Publik kini menagih keberanian Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menindaklanjuti temuan ini. Kontradiksi antara pengakuan lisan VN dan dokumen LHKPN adalah bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan internal.


​"Jika seorang penegak hukum saja mengabaikan aturan zonasi dan tidak transparan dalam laporan kekayaan, bagaimana mungkin masyarakat bisa menaruh kepercayaan pada penegakan hukum di kota ini?" ujar seorang pengamat kebijakan publik.


​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus memantau proses perizinan yang diklaim "sedang diproses" oleh pihak Oknum VN, sembari menunggu langkah nyata dari Satpol PP Kota Padang terkait tindakan tegas terhadap pelanggaran zona hijau tersebut.


Redaksi telah memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan dan memuatnya secara utuh dalam laporan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan berita.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"