PADANG (LN) — Integritas pelayanan publik di sektor perbankan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Padang dan KCP By Pass diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dengan memblokir dua rekening milik PT. Bypass Mandiri Sejahtera (PT. BMS) secara sepihak dan berulang kali.
Langkah BRI Padang itu ditengarai telah menabrak prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan regulasi perlindungan konsumen yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus Operandi: Surat "Gelap" Jadi Dasar Pemblokiran?
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa pemblokiran rekening No. 0058-01-003420-56-1 dan 2208-01-000471-30-6 pada 5 Februari 2026 lalu, diduga hanya berdasarkan surat masuk ke bagian operasional dari pihak yang tidak memiliki legal standing sebagai pimpinan perusahaan.
Ironisnya, pihak BRI diduga menelan mentah-mentah surat tersebut tanpa melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada Faisal Anwar, selaku Direktur Utama PT. BMS yang sah sesuai data Perseroan AHU-AH.01.09.0268167.
"Ini tindakan yang sangat kasar dan tidak profesional. Bagaimana mungkin bank sebesar BRI bisa melakukan pemblokiran berulang kali tanpa konfirmasi kepada Direktur Utama yang sah? Ini jelas-jelas merugikan operasional perusahaan," tegas sumber hukum yang mendampingi kasus ini.
Somasi Meluncur: Bank BRI Terancam Digugat
Menyikapi tindakan tersebut, Direktur Utama PT. BMS, Faisal Anwar, mengambil langkah tegas. Melalui kuasa hukumnya, Hengki Ronald Dapot Tua Pardosi dari Kantor Hukum Pardosi & Partners, pihak perusahaan resmi melayangkan Surat Somasi I pada tanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat bernomor 393/S/II/2026/HC/PDG tersebut, pihak manajemen BRI Cabang Padang didesak untuk segera mempertanggungjawabkan pemblokiran sepihak yang dinilai cacat prosedural dan telah melumpuhkan aktivitas bisnis PT. BMS.
Tabrak UU Perbankan dan POJK Perlindungan Konsumen
Tindakan oknum BRI ini disinyalir kuat melanggar sejumlah instrumen hukum fatal, di antaranya:
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Terkait kewajiban bank menjaga rahasia dan mematuhi prosedur hukum dalam tindakan terhadap rekening nasabah.
- POJK No. 22 Tahun 2023: Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan bank bertindak transparan dan akuntabel.
Dampak dari pemblokiran sepihak ini tidak main-main. Operasional PT. BMS lumpuh, merusak reputasi bisnis, dan menciderai hak-hak nasabah yang dilindungi undang-undang. Muncul kecurigaan adanya "main mata" antara oknum internal bank dengan pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu stabilitas perusahaan.
Tantangan Bagi Pimpinan BRI Cabang Padang
Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas Bank BRI di Sumatera Barat. Pihak manajemen BRI Cabang Padang didesak untuk segera melakukan audit internal dan menindak tegas oknum di bagian operasional yang berani bermain-main dengan prosedur pemblokiran rekening.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BRI Padang.
Tunggu berita selanjutnya!
#LN01



Tidak ada komentar:
Posting Komentar