Eksekusi Terpidana Mantan Kadis Dinas Kehutanan Babel Ricuh, Kaca Mobil Dinas Kejati Hancur - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 08 Maret 2026

Eksekusi Terpidana Mantan Kadis Dinas Kehutanan Babel Ricuh, Kaca Mobil Dinas Kejati Hancur

 


SUNGAILIAT (LN) – Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel, pada Jumat siang. 


Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas sang mantan pejabat dalam perkara korupsi lahan sawit senilai Rp24 miliar.


Penangkapan di Halaman Masjid

Suasana di sekitar Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, mendadak tegang sesaat setelah jemaah membubarkan diri dari ibadah Shalat Jumat. Marwan yang menjadi target eksekusi langsung dikepung oleh petugas. Alih-alih kooperatif, terpidana justru melakukan perlawanan fisik yang cukup keras. Teriakkan histeris "Ini rekayasa!" dan "Kalian jahat!" mewarnai aksi pemberontakan Marwan saat dipaksa masuk ke dalam kendaraan dinas Kejaksaan.

Kericuhan memuncak saat Marwan yang sudah berada di dalam mobil menendang kaca kendaraan hingga hancur. Petugas dibantu personel TNI di lapangan terpaksa melakukan pengamanan ekstra menggunakan tali pengikat untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali.

Perjalanan Panjang Menuju Bui

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Lahan yang sejatinya milik PT Timah tersebut dikelola secara ilegal melalui kerja sama dengan PT Narina Keisya Imani dalam kurun waktu 2017-2023.


​Perjalanan hukum Marwan terbilang fluktuatif:

  1. April 2025: Majelis Hakim PN Tipikor Pangkalpinang memvonis bebas Marwan dan terdakwa lainnya karena menilai dakwaan korupsi tidak terbukti secara meyakinkan.
  2. November 2025: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum. MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Marwan.
  3. Maret 2026: Kejati Babel melakukan eksekusi fisik setelah petikan putusan resmi diterima.

Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam skandal ini, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial sebesar Rp24 miliar. Selain Marwan, kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Narina Keisya Imani, Ari Setioko, serta beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi.


​Pasca penangkapan dramatis tersebut, Marwan langsung dibawa ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang untuk proses administrasi sebelum akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani masa hukuman enam tahun penjara.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"