PADANG (LN) — Gelombang tuntutan transparansi terhadap kekayaan drg. Afando Ekardo, MM, terus meluas. Tak hanya dari kalangan pers, aktivis kemasyarakatan pun mulai angkat bicara.
Ketua DPW Repro Sumatera Barat, Roni Bose, secara tegas mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap sumber kekayaan pejabat Eselon III Pemprov Sumbar tersebut.
Baca berita sebelumnya :
KLARIFIKASI : Antara Data LHKPN dan Pengakuan Lisan Kepala UPTD BKOM Pelkes Sumbar Pasca-Hak Jawab
SOROTAN TAJAM DPW REPRO SUMBAR: "JANGAN ADA PEJABAT DI ATAS HUKUM"
Dalam keterangannya, Roni Bose menyatakan bahwa ketidakwajaran laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disandingkan dengan gaya hidup mewah adalah mencederai rasa keadilan publik.
"Kami di DPW Repro Sumbar mendorong penuh Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar untuk mengusut tuntas dari mana sumber kekayaan saudara Afando.
Jika seorang pejabat Eselon III bisa membiayai pesta miliaran rupiah dan mengoleksi aset mewah sementara unit bisnisnya diklaim menyusut, ini adalah anomali yang harus dijawab secara hukum," tegas Roni Bose.
Roni juga menyoroti pengakuan hutang Rp400 juta yang "hilang" dari catatan negara.
"LHKPN itu instrumen kejujuran. Kalau dari awal sudah ada yang disembunyikan, maka patut diduga ada hal besar lain yang ditutupi. APH tidak boleh diam melihat indikasi kekayaan tak wajar (unexplained wealth) seperti ini," tambahnya.
KAJIAN BENTURAN WAKTU: LOGIKA YANG TERBELAH
Melanjutkan investigasi sebelumnya, membedah aspek Time Conflict (Benturan Waktu) yang menjadi titik meragukan atas alibi yang disampaikan. Sebagai pejabat struktural, drg. Afando terikat aturan disiplin PNS yang ketat, namun di sisi lain ia mengklaim keuntungan fantastis dari 5 klinik gigi.
Dilema Profesionalisme vs Pengabdian
Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, jam dinas ASN adalah harga mati (07.30 - 16.00 WIB). Kajian kami menemukan bahwa:
Kebutuhan Waktu Praktik: Untuk meraup laba Rp100 juta/bulan, seorang dokter gigi minimal harus menangani 10-15 pasien secara intensif setiap hari.
Benturan Realitas: Jika setiap tindakan medis memakan waktu 45 menit, maka drg. Afando membutuhkan waktu minimal 8-10 jam praktik mandiri.
Pertanyaan Publik: Kapan ia menjalankan praktik tersebut? Jika dilakukan setelah jam dinas, maka ia baru selesai praktik pada dini hari. Jika dilakukan saat jam dinas, maka ia telah melakukan Korupsi Waktu dan menelantarkan tugas negara sebagai Kepala UPTD.
Indikasi Alibi "Money Laundering"
Ketidaklogisan waktu praktik ini memicu dugaan kuat bahwa klaim "Pendapatan Klinik" hanyalah kedok atau instrumen untuk melegalkan uang yang masuk dari sumber lain. Roni Bose sepakat dengan analisis ini.
"Sangat masuk akal jika muncul kecurigaan bahwa klinik tersebut hanya dijadikan 'cucian' untuk uang yang asal-usulnya tidak jelas. APH harus masuk ke sana," ujar Roni.
KAJIAN MATEMATIKA YANG MUSTAHIL (TIME CONFLICT ANALYSIS)
Kajian ini membedah paradoks waktu antara kewajiban konstitusional sebagai ASN dan ambisi komersial sebagai praktisi medis.
Parameter Waktu Wajib Negara (Fixed Time)
Sebagai Kepala UPTD (Eselon III), subjek terikat pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
- Durasi Kerja: 07.30 – 16.00 WIB (8,5 jam/hari).
- Kewajiban Manajerial: Memimpin rapat, disposisi surat, koordinasi lintas sektoral, dan pengawasan internal.
- Analisis: Jam ini adalah "waktu mati" bagi praktik swasta. Jika subjek melakukan praktik di jam ini, maka terjadi Tindak Pidana Korupsi Waktu dan penyalahgunaan wewenang.
Parameter Klinis Dokter Gigi (Variable Time)
Untuk mencapai laba bersih Rp100.000.000/bulan dari 5 klinik (yang unitnya diakui menyusut), berikut hitungan matematisnya:
Volume Pasien vs Pendapatan
- Asumsi Laba Bersih per Pasien: Rp250.000 (Setelah potong bahan medis dan operasional).
- Target Pasien: Rp100.000.000 ÷ Rp250.000 = 400 Pasien/bulan.
- Beban Harian: 400 pasien ÷ 25 hari kerja = 16 Pasien/hari.
Jika klinik tersebut menggunakan dokter pengganti (operator) di 5 titik kliniknya, maka Margin Laba akan Anjlok. Karena Pemilik klinik harus berbagi jasa medis (biasanya 30-40% untuk operator).
Selain itu, dengan adanya praktek yang diakui menyusut (misal menjadi 2-3 titik), maka pendapatan pasif dari sistem bagi hasil tidak akan mungkin menyentuh angka Rp100 Juta/bulan.
Jika unit bisnis menyusut, waktu praktik terbatas, namun gaya hidup tetap "Sultan" (pesta Rp1 Miliar), maka kuat dugaan bahwa klinik hanya dijadikan "fasilitas pencucian" untuk uang yang masuk dari sumber lain (gratifikasi/suap).
Dalam hitungan Matematika hal itu sangat Mustahil", ini membuktikan bahwa klaim pendapatan praktik gigi hanyalah alibi yang dipaksakan untuk menutupi harta yang tidak wajar.
Untuk itu, DPW REPRO Sumbar mendorong APH untuk melakukan beberapa hal berikut ini :
- Uji Silang Absensi : Cek koordinat lokasi ponsel/absensi subjek pada jam dinas vs jam praktik.
- Audit Rekam Medis: Cek jumlah pasien riil di 5 klinik tersebut apakah mencapai 400 pasien/bulan.
- Audit Pajak: Cek apakah PPh yang dibayarkan sesuai dengan volume 400 pasien tersebut.
Tunggu berita selanjutnya !
#TIM
Dalam hitungan Matematika hal itu sangat Mustahil", ini membuktikan bahwa klaim pendapatan praktik gigi hanyalah alibi yang dipaksakan untuk menutupi harta yang tidak wajar.
Untuk itu, DPW REPRO Sumbar mendorong APH untuk melakukan beberapa hal berikut ini :
- Uji Silang Absensi : Cek koordinat lokasi ponsel/absensi subjek pada jam dinas vs jam praktik.
- Audit Rekam Medis: Cek jumlah pasien riil di 5 klinik tersebut apakah mencapai 400 pasien/bulan.
- Audit Pajak: Cek apakah PPh yang dibayarkan sesuai dengan volume 400 pasien tersebut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar