PADANG (LN) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akhirnya mengambil langkah tegas. Mulai 16 Februari 2026, alat berat dipastikan bakal merambah kawasan Cagar Alam Lembah Anai untuk menertibkan bangunan tak berizin di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ini bukan sekadar gertakan sambal. Setelah tenggat waktu pembongkaran mandiri pada Januari 2026 diabaikan oleh para pemilik bangunan, Pemprov kini beralih ke mode eksekusi paksa.
Poin Utama Penertiban:
- Target: Restoran, kolam pemandian, dan bangunan liar yang menyerobot lahan DAS.
- Alasan: Pelanggaran tata ruang dan ancaman kelestarian lingkungan di Kawasan Wisata Alam (KWA) Lembah Anai.
- Legalitas: Diperkuat oleh surat dari Ditjen Sumber Daya Air (PUPR) yang menegaskan bahwa pembangunan komersial di wilayah tersebut ilegal dan tidak bisa diputihkan.
Drama PT HSH: Menang di Tikungan PTUN?
Menariknya, di tengah semangat "sapu bersih" ini, bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) justru mendapat pengecualian sementara. Perusahaan ini berhasil melayangkan gugatan ke PTUN Padang, yang berujung pada keluarnya putusan sela untuk menunda pembongkaran aset mereka.
"Kita menghormati keputusan sela PTUN tersebut. Khusus bangunan PT HSH, pembongkarannya ditunda sementara," ungkap Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi.
Meski demikian, asisten Perekonomian Setdaprov, Adib Alfikri, menegaskan bahwa niat pemerintah tidak surut. Seluruh bangunan di kawasan tersebut—tanpa terkecuali—tetap masuk dalam daftar hitam penertiban di masa mendatang.
Siap Tempur: Satpol PP Diterjunkan
Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan, menyatakan pasukannya sudah dalam posisi siap siaga. Personel dari Provinsi akan bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Tanah Datar untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan di lapangan.
Langkah selanjutnya: Penertiban ini diklaim hanyalah awal. Pemprov Sumbar berencana menyisir wilayah lain yang melanggar tata ruang demi memulihkan fungsi lingkungan yang selama ini "dijajah" oleh kepentingan komersial ilegal.
#Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar