SAWAHLUNTO (LN) – Kota Sawahlunto kini berada dalam sorotan tajam terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif. Di lima desa terdampak—Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, dan Rantih—puluhan unit alat berat jenis ekskavator terpantau bebas beroperasi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar, terutama mengingat Sumatera Barat baru saja dilanda rentetan bencana alam yang memilukan.
Ekosistem Rapuh dan Trauma Bencana
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Sumatera Barat beberapa waktu lalu seharusnya menjadi peringatan keras. Aktivitas PETI yang merusak bentang alam dan daerah aliran sungai (DAS) dinilai sebagai kontributor utama hilangnya daya dukung lingkungan. Publik kini mempertanyakan urgensi penertiban tambang ilegal di Sawahlunto sebelum kerusakan lingkungan mencapai titik yang tak bisa diperbaiki dan mengundang bencana serupa.
Dugaan Aliran "Uang Payung" dan Tantangan Penegakan Hukum
Informasi yang dihimpun Tim Media Investigasi di lapangan mengindikasikan adanya praktik "uang payung" yang diduga disetorkan oleh para pelaku tambang ilegal kepada oknum tertentu.
Dana yang disebut-sebut mencapai angka puluhan juta rupiah per-alat berat (excavator) disetiap bulannya. Dengan estimasi penerimaan dari uang payung itu mencapai nilai hingga milyaran rupiah. Disinyalir inilah yang menjadi alasan mengapa penegakan hukum di lapangan terkesan lamban dan tidak menyentuh akar persoalan.
Nama Tokoh Publik dalam Pusaran Isu
Di tengah deru mesin ekskavator, nama salah satu tokoh publik berpengaruh di Sawahlunto berinisial JR (Aktifis olahraga) santer disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan operasional alat berat di lokasi-lokasi tersebut.
Dugaan keterlibatan figur publik ini menciptakan persepsi miring di tengah masyarakat bahwa kedekatan relasi dan pengaruh kuat dapat membentengi aktivitas yang merusak lingkungan dari jangkauan hukum.
Bungkamnya Otoritas: Menanti Jawaban AKBP Simon Yana Putra
Upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan media ini kepada Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.IK, guna mendapatkan penjelasan mengenai langkah konkret polres dalam menanggapi aktivitas PETI dan isu aliran dana pengamanan tersebut. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, pihak Kapolres belum memberikan tanggapan resmi.
Ketidakterbukaan informasi ini diperkeruh dengan respons dari jajaran Sat Intelkam yang justru mengarahkan tim media untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga di luar instansi kepolisian. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan semangat transparansi Polri Presisi.
Desakan Evaluasi dan Solusi Jangka Panjang
Mengingat sensitivitas isu lingkungan dan risiko bencana, kini publik mendesak adanya evaluasi mendalam dari Polda Sumatera Barat terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Penertiban PETI tidak hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan nyawa masyarakat dari ancaman bencana di masa depan.
Di sisi lain, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tetap menjadi solusi mendesak agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan di koridor legal, terawasi, dan ramah lingkungan.
Tunggu berita selanjutnya !
#Tim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar