PADANG (LN) – Tabir gelap praktik penimbunan BBM subsidi di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, mulai tersingkap. Bukan sekadar masalah pengawasan yang lemah, investigasi terbaru menemukan adanya indikasi kuat konspirasi sistematis antara pemilik gudang berinisial D dengan pihak manajemen SPBU 14.251.519 Ganting, Koto Tangah
Hubungan "istimewa" ini disinyalir menjadi kunci utama mengapa gudang ilegal tersebut bisa mendapatkan prioritas pasokan Solar subsidi di tengah jeritan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM di pompa resmi.
Prioritas Ilegal: Jalur Khusus untuk Sang Mafia
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan bahwa pemilik gudang diduga memiliki hubungan kedekatan khusus dengan Manager SPBU Ganting. Hubungan ini disinyalir dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pengisian Solar secara tidak wajar, baik melalui tangki modifikasi maupun jeriken dalam skala besar, yang kemudian ditimbun di gudang tertutup di Gunung Sarik.
"Sulit membayangkan ribuan liter solar bisa keluar secara konsisten dari satu titik tanpa sepengetahuan atau restu dari manajemen SPBU. Ini bukan sekadar kebocoran, ini adalah jalur distribusi gelap yang terorganisir," ungkap sumber investigasi yang mendalami alur distribusi BBM di Kota Padang.
Polsek Kuranji & Koto Tangah: Di Mana Fungsi Pengawasan?
Dengan teridentifikasinya titik pasokan (SPBU Ganting) dan lokasi penimbunan (Gunung Sarik), alasan "kurangnya informasi" bagi aparat kepolisian kini dipertanyakan. Lemahnya tindakan dari Polsek Kuranji dan Polsek Koto Tangah memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya "pembiaran" terhadap aktivitas ilegal yang sudah merusak lingkungan akibat rembesan solar ke tanah tersebut.
Komitmen Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi media masih terus berupaya melakukan penelusuran mendalam. Upaya konfirmasi secara resmi sedang dilakukan terhadap pemilik gudang berinisial D, pihak manajemen SPBU Ganting, serta pimpinan Polsek di dua wilayah hukum terkait.
Tim media telah mendatangi lokasi gudang dan kantor SPBU, namun pihak-pihak yang berkompeten memberikan penjelasan belum dapat ditemui atau terkesan menghindar. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Media ini masih menunggu itikad baik dari pihak SPBU dan pemilik gudang untuk menjelaskan legalitas aktivitas mereka. Jika tidak ada klarifikasi, maka dugaan masyarakat mengenai praktik mafia BBM ini akan semakin menguat," tegas perwakilan tim investigasi.
Menunggu Sikap Kapolresta Padang
Keheningan di tingkat Polsek membuat bola panas kini berada di tangan Kapolresta Padang. Publik menuntut adanya tim gabungan untuk menyisir dugaan keterlibatan oknum yang membekingi jalur "Ganting-Gunung Sarik" ini. Aparat diingatkan bahwa Pasal 55 UU Migas mengancam pelaku penimbunan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
#TIM




Tidak ada komentar:
Posting Komentar