BENGKULU (LN) – Babak baru penegakan hukum di Provinsi Bengkulu kembali memanas. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM., pada Selasa malam, 10 Februari 2026.
Imron Rosyadi yang akrab disapa IR, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 9 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Dosa-Dosa Kebijakan di Masa Jabatan
Berdasarkan konstruksi perkara, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan IR saat menjabat sebagai Bupati. Fokus penyidikan tertuju pada dua kebijakan krusial:
- Tahun 2007: Penerbitan keputusan bupati mengenai pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM yang diduga tanpa rekomendasi teknis dan kajian administrasi.
- Tahun 2008: Penerbitan izin kelayakan lingkungan (AMDAL) yang diduga tidak melalui penelitian lapangan dan prosedur yang sah menurut undang-undang pertambangan.
Kerugian Fantastis: Puluhan Juta USD dan Kerusakan Alam
Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir telah merugikan negara dalam skala yang sangat besar. Penyidik mencatat:
- Kerugian Finansial: Potensi kerugian dari hasil penjualan batu bara selama periode 2009–2013 ditaksir mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
- Kerugian Lingkungan: Kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang ilegal ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Detik-Detik Penahanan
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi. Sekitar pukul 19.00 WIB, IR keluar dari gedung Kejati Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Malabero, Bengkulu, selama 20 hari pertama.
"Penahanan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyidikan berjalan efektif. Kami juga mendalami adanya dugaan aliran dana (gratifikasi) yang dikaitkan dengan komitmen penerbitan izin tersebut," tegas pihak penyidik Kejati Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Bengkulu menyatakan masih akan terus mengembangkan perkara ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal pemerintahan maupun pihak swasta.
#Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar