​Skandal Mikol 'Polos' di First Club: Negara Merugi, Mafia Cukai Berpesta? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 28 Januari 2026

​Skandal Mikol 'Polos' di First Club: Negara Merugi, Mafia Cukai Berpesta?

 


BATAM (LN) – Di balik gemerlap lampu neon dan dentuman musik di First Club, tersimpan sebuah rahasia yang menguap bersama aroma alkohol. Investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan kuat peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal atau "polos"—tanpa pita cukai—yang mengalir deras ke meja-meja pengunjung.


Modus di Balik Meja Bar

​Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, mikol golongan B dan C yang seharusnya memiliki pita cukai resmi sebagai bukti setoran pajak ke negara, diduga masuk melalui jalur-jalur "tikus" sebelum berakhir di gudang tempat hiburan. Praktik ini disinyalir dilakukan untuk menekan harga modal dan meraup keuntungan berlipat ganda dengan menghindari pajak cukai yang tinggi.


​"Jika botolnya tidak ada pita cukai, itu sudah jelas kerugian negara. Harga jual di klub tetap tinggi, tapi kontribusi ke kas daerah dan negara nol besar," ujar seorang sumber yang memahami rantai pasok mikol di Kepri.


Zonasi yang Terabaikan?

​Selain persoalan cukai, First Club kini berada di bawah mikroskop hukum terkait izin SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung). Aturan mainnya jelas: lokasi penjualan mikol Golongan B dan C dilarang berdekatan dengan institusi pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.


​Namun, fakta di lapangan menunjukkan batasan ini sering kali menjadi area abu-abu. Ketua DPW Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, menegaskan bahwa perizinan mikol sangat kompleks dan berlapis. "Negara harus hadir. Kita tidak bicara soal melarang usaha, tapi soal kepatuhan aturan. Jika izinnya ditabrak, izin usahanya harus dicabut," tegas Dotulong saat ditemui di Mapolda Kepri.


Aparat Ditantang Nyali

​Tuntutan publik kini mengarah pada tiga instansi kunci: Pemko Batam, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam. Muncul pertanyaan besar, bagaimana ribuan botol mikol tanpa cukai bisa lolos dan dijual bebas di tempat hiburan malam sekelas First Club tanpa terdeteksi dalam waktu lama?


​Masyarakat kini menunggu langkah nyata. Apakah razia yang diminta akan menjadi sekadar formalitas, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia mikol ilegal di Kota Batam?


Ancaman Pidana Menanti

​Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pihak yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika ditambah dengan pelanggaran izin usaha (OSS) dan zonasi sesuai Perda, maka First Club berada di ujung tanduk operasional.


​Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola First Club belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan miring yang diarahkan kepada mereka.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"