PADANG (LN) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp5,4 miliar untuk tahun anggaran 2026. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 58 persen dibandingkan dengan target pada tahun sebelumnya.
Evaluasi dan Latar Belakang
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa peningkatan target ini merupakan upaya daerah dalam memaksimalkan potensi pendapatan lokal guna menghadapi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2025, Dishub Padang mencatat realisasi pendapatan retribusi parkir sebesar Rp2,609 miliar. Angka tersebut mencapai 79 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp3,309 miliar.
Sumber Pendapatan dan Strategi
Pendapatan retribusi ini bersumber dari beberapa sektor, di antaranya:
- Retribusi parkir tepi jalan umum.
- Pemakaian kekayaan daerah (seperti layanan mobil derek).
- Pengelolaan lahan parkir di Terminal Koto Lalang yang telah dialihfungsikan.
Untuk mencapai target tahun 2026, Dishub telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti optimalisasi kontrak juru parkir, penggalian potensi lahan parkir baru di kawasan UMKM, serta penertiban parkir liar guna menekan kebocoran pendapatan.
Peningkatan Pelayanan Publik
Selain fokus pada pencapaian angka, Dishub juga menekankan pentingnya perbaikan kualitas layanan di lapangan. Juru parkir diwajibkan menggunakan atribut resmi seperti rompi, peluit, dan memberikan karcis kepada pengguna jasa.
Ances menambahkan bahwa pengelolaan parkir berkaitan erat dengan manajemen lalu lintas dan pelayanan publik. Melalui strategi dan pembenahan ini, diharapkan retribusi parkir dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi pembangunan Kota Padang.
##Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar