Bukittinggi (LN) — Peningkatan harta kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, memunculkan sorotan publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan pertambahan nilai aset yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan ke KPK, kekayaan Rahmat meningkat dari Rp 605.172.373 pada tahun 2019 menjadi Rp 1.095.625.692 per 31 Desember 2024. Selisih kenaikan tersebut mencapai Rp 490.453.319 atau 81,04%.
Baca juga berita lainnya:
Kenaikan terbesar berada pada:
Aset tanah dan bangunan yang meningkat sekitar Rp 269 juta, serta nilai kendaraan yang naik dari Rp 55 juta menjadi Rp 235 juta seiring kepemilikan mobil Toyota Rush keluaran 2021.
Uji Kewajaran: Angka yang Tidak Selaras dengan Penghasilan ASN
Hasil kajian perbandingan antara peningkatan kekayaan dan kapasitas pendapatan sah ASN Eselon II menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Rata-rata kenaikan kekayaan Rahmat setara Rp 8.174.222 per bulan.
Sementara, berdasarkan standar pendapatan ASN Eselon II di daerah, kemampuan menabung wajar hanya berada di kisaran Rp 4,2 juta hingga Rp 7,7 juta per bulan.
Dengan kata lain, laju peningkatan kekayaan tersebut berada di atas batas kewajaran kemampuan ekonomis ASN.
Temuan ini tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun secara standar pemeriksaan harta kekayaan, kondisi tersebut termasuk kategori peningkatan yang membutuhkan penjelasan sumber pendanaan.
Bahkan, sejumlah pihak mulai mempertanyakan konsistensi laporan tersebut.
Kuat dugaan, LHKPN yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi finansial secara menyeluruh, atau belum dilengkapi keterangannya, terutama terkait asal usul pembiayaan pembelian tanah, skema pembelian kendaraan dan sumber dana yang menopang kenaikan nilai kekayaan. Semuanya merupakan informasi yang wajib dijelaskan sesuai aturan KPK.
Konfirmasi ke Kepala Dinas
Media ini telah mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Rahmat, antara lain, Sumber utama pendanaan peningkatan aset, pembelian tanah/bangunan dilakukan tunai atau kredit?
Serta, perolehan kendaraan Toyota Rush 2021 dibeli dengan dana pribadi atau fasilitas pembiayaan?
Menanggapi sorotan publik terkait lonjakan kekayaan sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, memberikan klarifikasi.
Disampaikannya, kenaikan nilai hartanya bukan disebabkan adanya penambahan aset baru maupun peningkatan pendapatan di luar gaji ASN, melainkan dipicu oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang terjadi hampir setiap tahun. Kenaikan NJOP secara otomatis meningkatkan nilai estimasi aset dalam sistem pelaporan LHKPN.
“Harga NJOP tanah mengalami kenaikan setiap tahun. Jadi kalau di LHKPN terlihat nilainya bertambah, itu karena penyesuaian NJOP, bukan karena pembelian atau penambahan aset baru", jelas Rahmat melalui telpon selular, Jumat (7/11).
Tanggung Jawab Transparansi Publik
Sebagai pejabat struktural yang mengelola belanja modal fisik dan proyek infrastruktur, Kepala Dinas PUPR berada dalam posisi yang menuntut integritas dan keterbukaan penuh. Transparansi atas sumber pendanaan aset merupakan kewajiban, bukan pilihan.
Inspektorat dan PPID diharapkan segera melakukan verifikasi dokumen pembiayaan aset untuk memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi faktual.
Peningkatan harta kekayaan pejabat publik harus dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dibuktikan. Kasus ini akan terus diawasi, mengikuti prinsip praduga tak bersalah, namun dengan standar kewaspadaan publik yang tinggi.
Media akan terus melakukan penelusuran lanjutan terhadap proyek, pola pembiayaan, dan potensi keterkaitan rekanan konstruksi.
Tunggu berita selanjutnya.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar