Padang (LN)--Tim Penyidik Pidana Khusus di Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa yang di ketuai olek Kajabjari Rova Yufirsta, SH, MH, telah menahan 3 (tiga) orangTersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Operasional serta Pemeliharaan Sekolah MTSN 10 Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018-2024 pada hari Jumat, 07 November 2025. Ketiga Tersangka tersebut yaitu:
- Burhanudin (60) selaku Kepala Sekolah MTSN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017 – Juni 2024
- Dedi Erita (60) selaku Rekanan Pihak Ketiga
- Syafril (56) sebagai Bendahara MTSN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016 – tahun 2024.
Ketiga Tersangka tersebut dengan bukti yang cukup maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIb Painan dengan alasan mereka Tersangka di kwatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya dan mereka Tersangka juga diancam pidana diatas 5 tahun.
Sebelumnya pada tahun 2024, ratusan siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTsN) 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah yang menyampaikan terhadap tidak transparansinya penggunaan dana BOS, dana Operasional dan dana Pemeliharaan Sekolah,
Atas informasi tersebut Kacabjari pesisir selatan melakukan puldata dan pulbaket , oleh karena adanya peristiwa pidana korupsi maka pada Tahun 2025 dilakukan penyidikan dan adapun modus mereka Tersangka dalam menyalagunakan dana Bos dan perbaikan sekolah dengan cara adanya kegiatan yang Fiktif dan ada juga pekekerjaan yang Mark up sehingga selama 6 Thn Anggaran tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.215.291.730, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 30 Juli 2025.
“Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dan pada saat pihak media kompermasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar Mhd. Rasyid membenarkan adanya penahanan 3 orang Tersangka Tipikor penyalahgunaan dana Bos dan dana pemeliharaan sekolah tersebut dan saat ini penyidik sesegara mungkin merampungkan berkas perkaranya agar secepatnya dapat di limpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
#hum



Tidak ada komentar:
Posting Komentar