JAKARTA (LN) — Skandal dugaan korupsi kembali mencoreng sektor konstruksi nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat penting Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) setelah mengungkap adanya proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar.
Kedua pejabat tersebut—Didik Mardiyanto, eks Kepala Divisi EPC, dan Herry Nurdry Nasution, eks Senior Manager Head of Finance & Human Capital Divisi EPC—diduga berperan mengatur aliran dana perusahaan untuk membayar vendor yang sebenarnya tidak pernah mengerjakan pekerjaan apa pun.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan pola yang jelas: kegiatan pengadaan dibuat seolah-olah berjalan normal, namun seluruh proses diarahkan untuk mencairkan dana ke pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas dan tidak memberikan manfaat bagi perusahaan.
“Ini bukan kelalaian. Ini praktik yang dirancang. Pengeluaran kas perusahaan sengaja diarahkan ke vendor fiktif, tanpa pekerjaan yang sah, dan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp46,8 miliar,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
KPK menahan keduanya untuk 20 hari pertama, 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rutan Cabang KPK.
Sektor Konstruksi Kembali Tercoreng
Asep menyoroti bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal melainkan bagian dari pola korupsi yang kerap berulang di sektor konstruksi—mulai dari manipulasi pengadaan, mark-up, hingga penciptaan vendor palsu.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru terancam menjadi jebakan bahaya karena kualitas pelaksanaannya dirusak oleh praktik koruptif di tingkat pejabat internal.
“Setiap proyek yang direkayasa bukan hanya merugikan uang negara, tetapi juga bisa berujung pada konstruksi yang tidak layak dan membahayakan publik,” ujar Asep.
Jeratan Hukum Berat
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik disebut masih menelusuri aliran dana, kemungkinan adanya pihak lain yang memfasilitasi proses pencairan, serta dugaan keterlibatan pihak eksternal yang memperoleh keuntungan dari proyek fiktif tersebut.
KPK: Integritas Pengadaan Harus Ditegakkan
Asep menekankan bahwa kasus PT PP menjadi alarm keras bagi seluruh institusi dan BUMN sektor konstruksi. Ia menyebut integritas pengadaan harus dijaga ketat, karena setiap celah manipulasi dapat menghasilkan kerugian negara yang besar.
“Selama proses perencanaan sampai pencairan dana tidak diawasi secara transparan, praktik seperti ini akan terus terulang,” katanya.
KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor konstruksi memperkuat tata kelola dan menutup celah korupsi, agar belanja infrastruktur benar-benar menghasilkan manfaat bagi publik.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar