Kejati Kepri Sita 3 Kontainer Dokumen, PT Bias Delta Pratama Terancam Terseret Skandal Korupsi Rp4,4 Miliar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 01 Oktober 2025

Kejati Kepri Sita 3 Kontainer Dokumen, PT Bias Delta Pratama Terancam Terseret Skandal Korupsi Rp4,4 Miliar

 




Batam (LN) – Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di PT Bias Delta Pratama memasuki babak baru. Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah kantor perusahaan yang berlokasi di Batuampar, Senin (29/9), dan berhasil menyita tiga kontainer penuh dokumen penting.


Langkah paksa ini ditempuh setelah perusahaan dianggap tidak kooperatif, meski telah berulang kali diminta menyerahkan data terkait dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar yang berlangsung sejak 2015 hingga 2021.


“Sudah terlalu lama kami menunggu. Karena dokumen tak kunjung diberikan, maka hari ini kami turun langsung,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Kepri, Yongki.


Kasus Ketiga, Dua Perkara Sebelumnya Sudah Inkrah


Skandal PNBP di perusahaan ini bukan yang pertama. Kejati Kepri mengungkap, perkara serupa sudah dua kali disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Kasus kali ini disebut sebagai gelombang ketiga yang diharapkan bisa mengungkap siapa saja aktor utama di balik kerugian negara tersebut.


“Fokus kami pada periode 2015–2018. Dari indikasi awal, kerugian negara paling kuat di tahun-tahun itu,” ungkap Yongki.


25 Saksi Diperiksa, BP Batam Bisa Terseret


Jaksa penyidik Aji Satrio Prakoso mengungkap, hingga kini 25 saksi telah diperiksa, mulai dari pihak PT Bias Delta Pratama, Syahbandar, hingga pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Batam.


“Dari BP Batam saja lebih dari lima orang sudah kami mintai keterangan. Ada kemungkinan lembaga itu ikut terseret sebagai tersangka,” ujarnya.


Meski belum ada tersangka, Aji menegaskan, penetapan status hukum akan segera dilakukan. “Alat bukti sudah kuat, tinggal memperkuat dengan dokumen hasil sitaan. Insyaallah tersangka segera diumumkan.”


Rp4,4 Miliar Bukan Angka Kecil


Menurut penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini memang lebih kecil dibanding kasus sebelumnya. Namun, Rp4,4 miliar tetap dianggap signifikan karena seharusnya masuk ke kas negara untuk kepentingan publik.


“Negara kehilangan Rp4,4 miliar. Itu bukan angka kecil. Publik berhak tahu dan para pelaku wajib bertanggung jawab,” tegas Aji.


Tidak Ada yang Kebal Hukum


Penggeledahan yang dilakukan dengan surat perintah resmi dari Kejati Kepri dan izin Pengadilan Negeri Batam ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum. Semua dokumen sitaan kini disortir untuk dianalisis lebih dalam.


“Kasus ini terlalu lama mengendap. Kami pastikan siapa pun yang terlibat, baik dari swasta maupun pejabat negara, tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Aji.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"