Medan (LN) — Dugaan praktik korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) terus melebar. Setelah menetapkan tiga tersangka dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak swasta, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini mulai menelusuri jejak keterlibatan pihak notaris dalam kasus yang menyeret proyek perumahan Citraland seluas 8.077 hektare tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah notaris yang diduga berperan dalam memuluskan proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan masih dalam pendalaman. Ada beberapa dokumen yang sedang kita cocokkan dengan hasil audit dan proses peralihan haknya,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.
Menurut Jeffry, audit kerugian negara dalam perkara ini sedang memasuki tahap finalisasi oleh tim ahli. “Hasilnya akan segera kita umumkan. Kami juga tengah menyiapkan langkah penyitaan aset sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara,” tambahnya.
Tiga Tersangka dari BPN dan Swasta Sudah Ditahan
Kejati Sumut sebelumnya telah menahan tiga tersangka, yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024; ARL, eks Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025; dan IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dua pejabat BPN tersebut diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan eks HGU kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang dan regulasi pertanahan.
Sementara IS disebut sebagai pihak yang mengajukan permohonan perubahan status lahan HGU milik PTPN II menjadi HGB secara bertahap selama 2022–2023.
Dugaan Suap Masih Didalami
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya praktik suap dalam proses penerbitan HGB tersebut. Namun, hingga kini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan terkait dugaan suap-menyuap.
“Untuk dugaan adanya janji atau pemberian imbalan, tim masih mendalaminya. Peran IS sebagai pemohon sudah jelas, tapi kemungkinan adanya transaksi lain sedang ditelusuri,” kata Jeffry.
Dari total 8.077 hektare lahan yang diusulkan untuk diubah statusnya, baru sekitar 93 hektare atau 5 persen yang telah diterbitkan HGB-nya. Lahan itu sebagian besar berada di kawasan strategis, termasuk wilayah pengembangan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa.
Jejak Penggeledahan dan Dugaan Keterlibatan Pengembang Besar
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, kantor PT NDP, serta dua perusahaan pengembang di bawah bendera PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Penggeledahan juga dilakukan di dua proyek Citraland lainnya di kawasan Helvetia dan Sampali, yang dikembangkan melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan pemasaran dan penjualan unit perumahan oleh PT DMKR diduga melanggar ketentuan hukum karena berdiri di atas lahan eks HGU yang belum sepenuhnya sah diubah statusnya.
Pelanggaran Sistematis dan Kerugian Negara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat hilangnya hak negara atas 20 persen lahan HGU yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah.
Sinyal Keterlibatan Pihak Lain
Kejati Sumut memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditahan. Sumber internal kejaksaan menyebut, selain notaris, penyidik juga tengah menguji kemungkinan keterlibatan pihak korporasi dan pejabat aktif lainnya yang memiliki kewenangan dalam penerbitan HGB.
“Kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua pihak yang turut berperan dalam alih fungsi dan transaksi lahan ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Jeffry.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar