Pesisir Selatan (LN) — Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Lindung (HL) terungkap di wilayah Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Seorang warga berinisial PN diduga menjadi pelaku utama dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PN telah berulang kali menjual lahan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung kepada beberapa pihak sejak tahun 2022.
Transaksi jual beli itu dilakukan secara bawah tangan tanpa izin dari instansi berwenang. Padahal, kawasan hutan lindung merupakan milik negara yang berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan dan tidak boleh dimiliki atau diperjualbelikan secara pribadi.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Selatan bersama aparat pemerintah daerah kini tengah melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan untuk memastikan lokasi serta luas lahan yang telah dijual.
“Kawasan hutan lindung tidak bisa diperjualbelikan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan. Kami akan menelusuri lebih lanjut dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar salah satu pejabat KPH Pesisir Selatan, Selasa (14/10).
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan transaksi tanah di kawasan hutan lindung. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Pesisir Selatan.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan di kawasan hutan. Lindungi hutan kita, karena itu warisan untuk anak cucu,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perambahan dan penjualan lahan yang melanggar aturan.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar