Padang (LN) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mematangkan rencana pembangunan ulang GOR H. Agus Salim Padang. Rapat persiapan digelar di Kantor Dinas BMCKTR Sumbar, Senin (22/9/2025), dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, dihadiri Plt. Kepala Dinas BMCKTR, Dedi Rinaldi, Kalaksa BPBD Sumbar Era Sukma, serta Kabag UKPBJ Chery serta OPD Lainnya.
Pembangunan ditargetkan dimulai Desember 2025 dengan sumber dana dari APBN.
Plh. Dinas BMCKTR Sumbar, Didi Rinaldi, menyebut tahap saat ini masih sebatas sosialisasi.
“Ada bagian yang akan dibongkar, tetapi ada juga struktur lama yang dipertahankan. Untuk nilai anggaran, kami masih menunggu kepastian dari pusat,” ujarnya.
Namun, di balik persiapan itu, muncul persoalan krusial, karena status kepemilikan tanah GOR H. Agus Salim diduga masih bermasalah.
Karena, sejumlah dokumen dan laporan pemeriksaan aset daerah menunjukkan, sebagian lahan GOR dengan luas sekitar 33.804 meter² masih tercatat atas nama Bank Negara Indonesia (BNI). Hal ini merupakan buntut dari proses tukar-guling (ruislag) antara Pemprov Sumbar dan BNI pada era 1980-an.
Sayangnya, hingga kini proses administrasi tukar-guling belum sepenuhnya tuntas. Sertifikat lahan masih atas nama BNI, sementara lahan pengganti yang ditawarkan Pemprov kerap dipersoalkan karena dianggap tidak sebanding.
Sejak 2012 hingga 2019, Pemprov Sumbar beberapa kali mencoba menuntaskan urusan ini, termasuk dengan menawarkan lahan di kawasan by-pass Padang sebagai pengganti. Namun, negosiasi berkali-kali berakhir buntu.
Bahkan, pada Januari 2022, anggota DPR RI Andre Rosiade bahkan sempat memfasilitasi pertemuan Pemprov Sumbar dengan Direksi BNI untuk mempercepat penyelesaian ruislag. Kala itu, Pemprov berjanji menuntaskan administrasi agar GOR bisa sepenuhnya menjadi aset daerah.
Namun, hingga 2025, publik belum melihat bukti konkret bahwa sertifikat lahan GOR telah berpindah ke Pemprov. Artinya, proyek revitalisasi senilai ratusan miliar ini berpotensi berdiri di atas lahan dengan status hukum yang belum jelas.
Pembangunan fisik tanpa menyelesaikan status lahan berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bukan tidak mungkin, proyek mangkrak atau bahkan menjadi temuan BPK.
Kalau sertifikat masih berada ditangan BNI, berarti tanah bukan milik Pemprov. Kalau begitu, bagaimana mungkin APBN dialokasikan ke atas tanah yang tidak clear and clean ?
Di tengah sorotan publik soal stadion megah Sikabu Padang Pariaman yang mangkrak, Pemprov memilih fokus membenahi GOR H. Agus Salim. Namun, pilihan itu justru memunculkan tanda tanya, apakah revitalisasi ini benar-benar siap, atau hanya akan menambah daftar proyek yang terjebak masalah aset dan politik anggaran?
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar