Padang Pariaman (LN) – Kabar kurang sedap kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman. Sekitar 15 unit alat berat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Sungai Kepalo Hilalang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Koto XI Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Warga setempat menyebutkan, aktivitas tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan.
Kegiatan seperti ini jelas menyalahi aturan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan harus mengantongi izin resmi. Bahkan Pasal 158 memberi sanksi hukum yang serius: hukuman penjara sampai 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Ditambah lagi, sesuai PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pengerukan semacam ini dilarang karena bisa mengganggu fungsi aliran sungai dan menimbulkan kerusakan ekosistem.
Tidak hanya melanggar hukum, dampak lingkungannya juga nyata. Penambangan dengan alat berat di badan sungai dapat menyebabkan abrasi, merusak habitat ikan, hingga memicu banjir bandang saat musim hujan.
Presiden Ingatkan Aparat Bertindak Tegas
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap aktivitas penambangan ilegal.
"Kita harus melindungi lingkungan hidup untuk generasi mendatang. Aktivitas penambangan tanpa izin merugikan negara, merusak alam, dan membahayakan masyarakat. Aparat harus bertindak tegas menghentikannya," tegas Presiden.
Kapolres Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si, belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan belasan alat berat di Sungai Kepalo Hilalang.
Padahal, sebelumnya Polres Padang Pariaman pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas serupa. Dalam sebuah operasi, aparat bahkan berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk menambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Namun, maraknya kembali aktivitas di Sungai Kepalo Hilalang menunjukkan bahwa praktik ini masih terus berulang.
Pertanyaan Konfirmasi
Redaksi telah melayangkan pertanyaan resmi kepada Polres Padang Pariaman, di antaranya:
- Apakah Polres telah mencatat laporan masyarakat terkait aktivitas ini?
- Langkah apa yang telah atau akan diambil untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal?
- Apakah sudah ada pihak yang diperiksa atau diamankan?
Masyarakat berharap respons cepat aparat. Karena jika dibiarkan, potensi kerusakan bisa jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal tersebut.
#Tim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar