Misteri Proyek BWSS V: Kegiatan Strategis Bernilai Miliar Rupiah Diduga Dikunci PPK - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 02 September 2025

Misteri Proyek BWSS V: Kegiatan Strategis Bernilai Miliar Rupiah Diduga Dikunci PPK

 


PADANG (LN) – Ratusan miliar rupiah dana negara yang digelontorkan untuk proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang tahun anggaran 2025 kini diselimuti dugaan praktik kotor. Data yang dihimpun redaksi menunjukkan, sebagian besar paket kegiatan strategis itu diduga sudah “dikunci” sejak awal untuk pihak tertentu.


Sejumlah proyek yang masuk daftar di antaranya pembangunan pengendali lahar sedimen kawasan Gunung Merapi (Rp62,29 miliar), pengendali banjir Batang Mangor (Rp19,3 miliar), pengaman pantai di Kepulauan Mentawai (Rp10,53 miliar), dan pengendalian banjir Batang Agam di Kota Payakumbuh (Rp51 miliar).


Selain itu, ada pula pembangunan pengendali banjir Batang Lembang (Rp55,8 miliar), revitalisasi Danau Singkarak (Rp27 miliar), pembangunan jaringan irigasi Kawasan Sawah Laweh (Rp11,56 miliar), rehabilitasi irigasi Batang Anai di Kabupaten Pariaman (Rp12,5 miliar), serta pembangunan pengendali Batang Suliti (Rp30,63 miliar). Proyek pengendalian banjir di Kabupaten Dharmasraya juga tercatat, meski nilai kontraknya belum diumumkan.


“Paket Sudah Dikunci”


Menurut seorang sumber internal, mekanisme penunjukan penyedia dilakukan melalui e-purchasing, yang justru membuka ruang lebih besar bagi praktik penguncian proyek. Dalam sistem ini, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


“Kalau sudah masuk e-purchasing, posisi PPK sangat dominan. Siapa yang dipilih, itulah yang menang. Jadi sekalipun ada penyedia lain, keputusan akhir mutlak di tangan PPK. Di sinilah permainan terjadi,” ungkapnya.


Ia menambahkan, proses negosiasi harga yang semestinya menjadi ruang efisiensi anggaran justru hanya formalitas. “Negosiasi biasanya hanya basa-basi. Harga tetap tinggi, tidak ada upaya serius menekan biaya demi efisiensi. Yang penting paket itu cair,” lanjutnya.


Dengan pola demikian, persaingan sehat antar penyedia barang/jasa praktis hilang. Tender hanya formalitas di atas kertas, sementara pemenang sesungguhnya sudah diputuskan sejak awal.


Celah Korupsi dan Monopoli


Pakar hukum administrasi publik Universitas Andalas, Dr. Yulhendri, menilai praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“E-purchasing pada dasarnya untuk mempercepat belanja negara. Tapi kalau digunakan tanpa pengawasan, malah jadi pintu masuk monopoli. Apalagi bila PPK sudah berhubungan erat dengan penyedia tertentu. Itu bisa masuk kategori persekongkolan tender sesuai Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelasnya.


Menurutnya, negosiasi harga yang hanya formalitas juga dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak tercapai efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 12 Tahun 2021.


Sikap Tidak Kooperatif


Redaksi sudah berupaya meminta konfirmasi resmi melalui  pesan singkat, serta panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala BWSS V Padang, Naryo Widodo, tidak memberikan jawaban.


Sikap tidak kooperatif ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk penggunaan anggaran negara.


Masuk Radar Pengawasan?


Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa. Padahal, seluruh proses seharusnya mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


Redaksi akan terus menelusuri praktik penguncian proyek ini, termasuk menanyakan langsung kepada aparat penegak hukum apakah kasus ini sudah dalam radar KPK maupun BPK.


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"