Guru Honorer Solok Selatan Desak Kepastian Status PPPK, Ada Dugaan Inkonsistensi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 14 September 2025

Guru Honorer Solok Selatan Desak Kepastian Status PPPK, Ada Dugaan Inkonsistensi




SOLSEL (LN) – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Kategori 2 (K2) dan Guru Prioritas di Kabupaten Solok Selatan menuntut kejelasan status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tuntutan itu mencuat dalam hearing bersama DPRD dan Pemkab Solok Selatan di ruang sidang DPRD, Golden Arm, Jumat (12/9).


Lulus Seleksi, Tapi Tak Dapat Formasi


Perwakilan guru, Riana Primadita, mengungkapkan bahwa pada seleksi PPPK 2020/2021 sekitar 200 guru lolos passing grade. Namun formasi yang tersedia hanya puluhan. Akibatnya, hingga akhir 2024 masih tersisa 123 guru P1/R1 yang belum mendapat formasi.


“Jumlah kami tersisa 123 orang. Kami minta diajukan sebagai PPPK paruh waktu dan dikawal sampai menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Riana.


Kasus lain muncul pada seleksi 2024, ketika 49 guru dinyatakan lulus. Dari jumlah itu, hanya 15 orang yang menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan 34 lainnya tidak kunjung diangkat meski sudah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).


“Kalau ada pembatalan, alasannya hanya dua: mengundurkan diri atau meninggal dunia. Kami tidak termasuk keduanya. Jadi mengapa tidak diangkat?” kata Retno Wulandari, guru K2, mempertanyakan.


Operator Sekolah Jadi Korban


Selain guru, nasib operator sekolah juga dipertaruhkan. Sejak 22 Agustus 2025, akses 132 operator SD dan 32 operator SMP ke aplikasi Dapodik ditutup, membuat data sekolah terganggu. Hilangnya akses operator ini menimbulkan tanda tanya: apakah sekadar pembersihan data atau langkah penghapusan tenaga honorer tanpa solusi?


Isi Tuntutan Guru Honorer


A. Guru Honorer Lulus Passing Grade (P1/R1)


1. Mengusulkan 123 guru P1/R1 menjadi PPPK paruh waktu dan dikawal hingga penuh waktu.


2. Mengembalikan fungsi guru P1/R1 melalui pembukaan rombel dan aktivasi kembali Dapodik.


3. Mengusulkan NIP PPPK paruh waktu sesuai Edaran Kemenpan RB Nomor 16/2025, sebelum batas akhir 20 September 2025.


B. Guru K2 dan Prioritas


1. Kepastian NIP bagi 34 guru yang sudah lulus dan mengisi DRH.


2. Jawaban dari Pemkab paling lambat Minggu, 14 September 2025.


C. Operator Sekolah


Mengaktifkan kembali 132 operator SD dan 32 operator SMP yang aksesnya ke Dapodik ditutup sejak 22 Agustus 2025.


Respons DPRD dan Pemkab


Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menegaskan lembaganya serius mengawal persoalan ini. “Tuntutan ini kami serahkan ke pemerintah daerah secara tertulis agar jawaban juga diberikan secara tertulis,” ujarnya.


Sebagai bentuk keseriusan, hearing yang semula dijadwalkan 19 September dimajukan menjadi 12 September.


Namun tanggapan Pemkab, yang disampaikan Sekda Syamsurizaldi, justru masih bersifat formal. “Rumusan sudah disampaikan DPRD, nanti kita akan menjawabnya,” katanya singkat.


Kejanggalan dan Dugaan Inkonsistensi


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa guru yang jelas-jelas lulus, bahkan sudah diverifikasi melalui DRH oleh BKN, tidak segera diangkat? Apakah kendalanya teknis, anggaran, atau ada tarik-menarik kepentingan di balik formasi PPPK?


Padahal, Edaran Kemenpan RB Nomor 16/2025 jelas memberi ruang pengangkatan PPPK paruh waktu, dengan batas pengusulan hingga 20 September 2025. Jika pemerintah daerah terlambat, peluang para guru bisa hilang.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"