Padang (LN) – Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025 resmi mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sebanyak 29 calon hakim akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni ujian tertulis dengan sistem open book yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Jl. Jend. Sudirman No. 54 Kota Padang.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 13/PANSEL/AD HOC TPK/VIII/2025, ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Prim Haryadi, SH., MH.
Dua Tingkatan: Pertama dan Banding
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi terbagi atas dua tingkatan, yakni Tingkat Pertama sebanyak 14 orang dan Tingkat Banding sebanyak 15 orang.
Peserta Tingkat Pertama:
1. Fadhli Marta Saputra, SH.
2. Edwin Yuliska, SH., MH.
3. Nanda Ariadi, SH.
4. Harlina, SH.
5. Marlis Suryadi, SH., M.Si.
6. Rozi, SH., M.E.
7. Hetta Man Bayu, SH., MH.
8. Beny Rizwan, SH., M.Si.
9. Wisman, SH., MH.
10. Zeki Oktariza Karini, SH., MH.
11. Rizki Yuliandri, SH.
12. Deswita, SH., MH.
13. Henny Fitria, SE., SH., MH.
14. Mardefni, SH., MH.
Peserta Tingkat Banding:
1. Suherman, SH.
2. Junaida, SH., MH.
3. Darmansyah, SH., MH.
4. Riki Sumarta Hidayat, SH., MH., M.Kn.
5. Yandri Ikhwan, SH.
6. Dr. Rafni, M.Pd., MH.
7. Ir. H. Jamaris, SH.
8. Asmuddin, SH., MH.
9. Riefia Nadra, SH.
10. Nilmawati, SH., MH.
11. Yon Efri, SH., MH.
12. H. Rio Rovan, SH., MH.
13. R. Moch. Chairoel Fathah, SH., M.Hum.
14. Harmen, SH.
15. Sanidjar Pebrihariati R., SH., MH.
Agenda Berikutnya: Ujian Tertulis Sistem Open Book
Para calon hakim ad hoc Tipikor yang telah lolos seleksi administrasi akan menghadapi ujian tertulis tahap selanjutnya dengan sistem open book. Metode ini dinilai sebagai salah satu instrumen seleksi yang dapat menguji kemampuan analisis, pemahaman hukum, serta integritas calon hakim dalam menghadapi persoalan korupsi yang semakin kompleks.
Keberadaan Hakim Ad Hoc Tipikor di pengadilan tingkat pertama dan banding sangat penting dalam memperkuat penanganan perkara korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk menjaga kualitas peradilan, meningkatkan independensi, serta memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.
#red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar