Tukang Polot Jadi Tumbal, Oknum Diduga Gelapkan Barang Bukti – Pemodal Besar Kebal Hukum di Jambi - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 26 Agustus 2025

Tukang Polot Jadi Tumbal, Oknum Diduga Gelapkan Barang Bukti – Pemodal Besar Kebal Hukum di Jambi



Jambi (LN) –Penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Krimsus Polda Jambi menangkap Bayu Anggara bersama dua rekannya. Mereka sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang polot dengan upah harian.


Ironisnya, para pekerja kecil ini justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik sumur minyak ilegal dan pemodal besar berinisial IK tetap beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.


Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang


Keterangan pihak keluarga menyebutkan, Bayu Anggara baru bekerja selama sepekan dengan upah Rp600 ribu. Namun, ia justru menjadi “tumbal hukum” dalam penertiban sumur ilegal.


Lebih janggal lagi, dugaan permainan muncul terkait barang bukti. Saat penangkapan, aparat disebut mengamankan lima unit sepeda motor dan satu mobil Canter. Tetapi ketika proses penyidikan berlangsung, hanya satu unit sepeda motor dan beberapa peralatan kecil yang ditampilkan.


Hal ini menimbulkan dugaan serius adanya oknum aparat yang menggelapkan barang bukti. Jika benar terjadi, perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi bisa masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam:


Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan jabatan oleh aparat. Pasal 372 KUHP: Penggelapan barang bukti. Pasal 184 KUHAP: Kewajiban penyidik menghadirkan barang bukti yang sah dan lengkap.


Ketidakadilan Hukum yang Nyata


Fenomena ini kembali mempertegas pandangan masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas. Buruh kecil yang tak memiliki akses pembelaan hukum dikorbankan, sedangkan pemodal besar justru diduga “kebal hukum”.


Informasi yang beredar menyebutkan, pemodal berinisial IK diduga menyetor Rp90 juta kepada oknum aparat dan jaksa agar tidak tersentuh proses hukum. 


Jika benar terjadi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Tuntutan Publik: Meminta Keadilan


Kasus ini telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Jambi. Publik dengan tegas meminta keadilan dan mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan.


1. Presiden RI Prabowo Subianto diminta mendengar jeritan rakyat kecil dan memastikan hukum tidak dijadikan alat untuk menindas buruh miskin, sementara pemodal besar dibiarkan bebas.


2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak menindak tegas oknum aparat Polda Jambi yang diduga menggelapkan barang bukti dan bermain dalam kasus ini.


3. Kejaksaan Agung RI diminta segera melakukan supervisi atas kinerja Kejati Jambi dan mengusut dugaan suap Rp90 juta yang menyeret nama aparat maupun jaksa.


Masyarakat menegaskan, tuntutan ini bukan sekadar pembelaan untuk Bayu Anggara dan rekannya, tetapi demi tegaknya keadilan. Jika tuntutan publik ini diabaikan, maka kekecewaan terhadap hukum di negeri ini akan semakin dalam.


Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya untuk mengumpulkan data dan informasi serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


#tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"