Proyek Rp97 Miliar Pelabuhan Laut Carocok Painan Mandek Sejak Kontrak, Aroma "Jual Proyek" Tercium - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 10 Agustus 2025

Proyek Rp97 Miliar Pelabuhan Laut Carocok Painan Mandek Sejak Kontrak, Aroma "Jual Proyek" Tercium



Painan (LN) — Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan senilai hampir Rp100 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan, Satker Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur, kini menjadi sorotan publik. Selain belum ada aktivitas fisik di lapangan, muncul dugaan serius bahwa proyek ini akan dipindahtangankan secara bawah tangan (jual proyek) ke pihak lain.


Berdasarkan dokumen LPSE, pemenang tender adalah PT. Hikmah Hidup Gemilang dengan harga terkoreksi Rp88.467.708.657 dari pagu Rp97.171.000.000, turun sekitar 8,96%. Dari 50 peserta yang mendaftar, hanya 9 perusahaan yang memasukkan penawaran. Penandatanganan kontrak dijadwalkan antara 23 April hingga 20 Juni 2025.


Temuan Mengejutkan: Perusahaan Pemenang Diduga Fiktif


Dikutip dari media otoritas.co.id, polemik dugaan korupsi dan kolusi kian memanas. Setelah Kepala KSOP Teluk Bayur membantah intervensi, kini Center for Budget Analysis (CBA) melontarkan temuan baru yang menggemparkan: PT. Hikmah Hidup Gemilang diduga fiktif.


Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan hasil investigasi timnya di lapangan. Menurut Uchok, alamat kantor yang tertera dalam dokumen lelang berada di sebuah komplek perumahan, bukan area perkantoran, dan tidak memiliki plang nama perusahaan.


“Bahkan menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, alamat nomor 12 A itu adalah rumah tinggal, bukan kantor. Hasil penelusuran kami juga menunjukkan bahwa alamat tersebut tidak ada plang perusahaan sama sekali,” jelas Uchok. “Ini sudah jelas-jelas pelanggaran serius dan indikasi kuat adanya rekayasa sejak awal.”


Modus Take Over Bawah Tangan


Praktik jual proyek atau take over bawah tangan merupakan modus lama di sektor konstruksi. Perusahaan yang sudah memenangkan tender tapi tidak memiliki kemampuan teknis atau modal kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dengan imbalan tertentu.


Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 7 ayat 1 tentang integritas dan larangan perbuatan curang) serta dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara.


Kekosongan Aktivitas Memperkuat Dugaan


Hingga awal Agustus 2025, pantauan di lokasi proyek menunjukkan tidak ada tanda-tanda dimulainya pekerjaan. Alat berat, material, maupun papan proyek tidak ditemukan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pemenang tender memang tidak berniat melaksanakan proyek sendiri, melainkan mencari pembeli untuk “mengalihkan” kontrak.


Publik Menunggu Tindakan Tegas


Kasus ini menambah daftar panjang proyek pemerintah yang sarat dugaan penyimpangan sejak proses lelang. Publik kini menunggu Kementerian Perhubungan, LKPP, dan aparat penegak hukum untuk memeriksa ulang dokumen, mengecek legalitas perusahaan pemenang, dan menindak pelaku jika terbukti ada persekongkolan.


Media ini masih terus menghimpun data dan informasi tambahan, serta berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan temuan lanjutan.


Tunggu berita selanjutnya..!

#Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"