PADANG (LN) – Proyek rehabilitasi ducting AHU dan interior Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumbar tahun 2024 yang digarap oleh PT Aradhana Putra Jaya, kini tersandung masalah serius.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp153.422.500,00. Proyek yang diklaim selesai 100 persen dan sudah dibayar lunas itu, ternyata tidak sesuai kontrak, terutama pada pekerjaan backdrop dinding interior ruang sidang.
Proyek bernilai Rp7,326 miliar ini berada di bawah tanggung jawab Sekretaris DPRD Sumbar selaku pengguna anggaran. Fakta adanya kekurangan volume pekerjaan justru menimbulkan dugaan kuat, adanya kelalaian dalam pengawasan, bahkan indikasi permainan anggaran.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin pekerjaan sebesar miliaran rupiah bisa lolos serah terima dan pembayaran penuh, padahal secara fisik ada item yang tidak dikerjakan sesuai kontrak?
Apakah Sekwan DPRD Sumbar tutup mata, atau memang ada permainan yang melibatkan oknum internal ?
Sementara itu, proyek lain di lingkungan DPRD Sumbar berupa rehab taman, halaman, air mancur, dan parkiran senilai Rp5,97 miliar dinyatakan sesuai kontrak tanpa temuan. Kontras dengan proyek ruang sidang yang justru memunculkan potensi kerugian negara.
Temuan BPK ini mestinya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum. Dugaan adanya “proyek bancakan” di tubuh DPRD Sumbar harus dibongkar tuntas, agar uang rakyat tidak terus terbuang percuma.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak PT Aradhana Putra Jaya maupun Sekretaris DPRD Sumbar belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat berwenang, apakah kasus ini akan diproses serius, atau dibiarkan tenggelam seperti skandal proyek-proyek sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar