Penyerobotan Lahan di Kawasan Hutan Lindung Indrapura: Kelompok Tani Dirugikan, Mafia Tanah Bermain - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 09 Agustus 2025

Penyerobotan Lahan di Kawasan Hutan Lindung Indrapura: Kelompok Tani Dirugikan, Mafia Tanah Bermain

 


Pesisir Selatan (LN) – Aroma praktik mafia tanah kembali tercium di Kabupaten Pesisir Selatan. Warga Indrapura melaporkan adanya dugaan penyerobotan sekaligus penjualan lahan seluas 94 hektare di kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada dalam pengelolaan Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung, yang diketuai oleh Mardanis.


Padahal, lahan tersebut tengah dalam proses resmi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kementerian Kehutanan dan hanya menunggu tahap verifikasi akhir. Namun, lahan itu kini dikuasai oleh pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari kelompok tani tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang kini mengelola lahan mengaku mendapatkannya melalui transaksi dengan seseorang berinisial M, warga Tapan. Ironisnya, baik penjual maupun pembeli berasal dari wilayah Tapan, bukan warga Indrapura.


“Yang menjual orang Tapan, yang membeli orang Tapan, dan yang berladang di sana pun semua orang Tapan. Warga Indrapura yang seharusnya menjadi pengelola justru tersingkir,” ungkap Mardanis, Ketua Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung.


Dugaan Pelanggaran Berat di Kawasan HL


Kawasan Hutan Lindung memiliki status hukum yang ketat di bawah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Segala bentuk alih fungsi, jual beli, atau penguasaan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.


Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar aturan pertanahan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan pencegah bencana.


Laporan ke Dinas Kehutanan Sumbar


Warga Indrapura menegaskan, mereka menghormati dan menaati peraturan negara. Karena menyangkut kawasan HL, Ketua Kelompok Tani Mardanis bersama masyarakat telah mengajukan laporan resmi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti.


“Kami sudah sampaikan langsung ke Dinas Kehutanan Sumbar. Harapan kami, pemerintah dan aparat segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan dan konflik lahan semakin parah,” tegas Mardanis.


Desakan Penindakan


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi untuk menguasai lahan negara. Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum bergerak cepat, menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, dan mengembalikan lahan kepada pengelola sah sesuai proses hukum.


#Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"