Mengenal Lebih Dekat Tupoksi Bidang Pidana Militer Kejati Sumbar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 29 Agustus 2025

Mengenal Lebih Dekat Tupoksi Bidang Pidana Militer Kejati Sumbar



Padang (LN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memiliki peran penting dalam penegakan hukum, khususnya terkait perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Peran ini dijalankan melalui bidang Pidana Militer (Aspidmil) yang merupakan bagian dari struktur Kejaksaan.


Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia berwenang mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam perkara koneksitas. Selain itu, Jaksa Agung juga memiliki kewenangan melaksanakan putusan hakim terhadap perkara yang menyangkut unsur sipil dan militer.


Dalam praktiknya, kewenangan teknis dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL). Lembaga ini mengendalikan penanganan perkara koneksitas serta berkoordinasi dengan Oditurat (kejaksaan militer) dalam penuntutan, terutama terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, maupun tindak pidana lain dengan kriteria tertentu.


Beberapa kriteria tersebut antara lain, apabila kerugian negara mencapai Rp100 miliar atau lebih, terdapat kerugian bagi institusi militer, berdampak pada perekonomian negara, menjadi perhatian publik, melibatkan dua wilayah kerja Aspidmil, hingga perkara dengan pelaku warga negara asing atau pejabat publik.


Apabila perkara yang ditangani tidak memenuhi kriteria tersebut, maka penanganannya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di daerah, termasuk Kejati Sumbar. Di tingkat provinsi, Kejati Sumbar berwenang melakukan penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan bersama Oditurat, dengan tetap berkoordinasi ke JAMPIDMIL.


Meski demikian, JAMPIDMIL tetap memiliki fungsi pengawasan berupa supervisi, monitoring, evaluasi, hingga eksaminasi terhadap setiap perkara koneksitas yang ditangani di daerah.


Kasi Penuntutan Aspidmil Kejati Sumbar, Muhasnan, menjelaskan bahwa keberadaan bidang Pidana Militer di tingkat provinsi sangat strategis untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.


“Aspidmil di daerah memiliki fungsi sebagai penghubung antara kejaksaan dengan peradilan militer. Setiap perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer tetap harus melalui mekanisme koordinasi yang ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Prinsipnya, semua penanganan perkara harus berpedoman pada hukum acara dan perintah Jaksa Agung,” ungkap Muhasnan, saat bersilaturahmi dengan awak media Sumbar, di Padang.


Lebih lanjut, Muhasnan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam setiap proses hukum.


 “Kita ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap perkara yang melibatkan unsur militer-sipil tetap bisa diproses sesuai aturan. Tidak ada istilah kebal hukum,” tegasnya.


Dengan tugas pokok dan fungsi tersebut, Bidang Pidana Militer Kejati Sumbar menjadi garda penting dalam penegakan hukum yang melibatkan unsur sipil dan militer, sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak tebang pilih.


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"