Kasus Kuota Haji 2024: KPK Isyaratkan Masuk Babak Penyidikan, Gus Yaqut Diperiksa - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 07 Agustus 2025

Kasus Kuota Haji 2024: KPK Isyaratkan Masuk Babak Penyidikan, Gus Yaqut Diperiksa

 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus pada tahun 2024, akan segera naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pemeriksaan Gus Yaqut menjadi salah satu titik akhir dari proses penyelidikan yang telah berjalan.


"Terkait pemeriksaan Menteri Agama, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau waktu yang dekat ini di bulan Agustus akan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Asep saat konferensi pers, Kamis (7/8).


Sebelumnya, dalam pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024, khususnya pada pembagian jatah untuk jemaah haji khusus.


"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut kepada wartawan.


Disinggung terkait ada atau tidak arahan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembagian kuota Haji, Yaqut enggan membeberkan lebih gamblang. Dia malah mengulang lagi pernyataan terkait klarifikasinya di KPK.


"Saya tidak akan menyampaikan mohon maaf. Saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu. itu ya terima kasih," ucap dia.


Duduk Perkara

Asep Guntur menyebut perkara ini bermula dari kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada 2023, untuk musim haji tahun berikutnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


"Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler. Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Nah gitu," kata Asep.


Dia mengatakan, ketidaksesuaian itu mengakibatkan adanya lonjakan di sektor haji khusus.


"Ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah, dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang. Yang harusnya 18.400, kemudian menjadi 10.000. Dan yang ini seharusnya 1.600, ketambahan nih 8.400, menjadi 10.000," ucap dia.


"Nah, otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," sambung dia.


Karena itu, KPK ingin mengetahui lebih dalam terkait pembagian 10 ribu untuk haji yang dilakukan lewat asosiasi biro perjalanan haji.


"Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini," ucap dia.


Dia mengatakan, KPK juga mendalami adakah penyimpangan untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu, utamanya untuk kuota khusus. Karena itu, kehadiran Yaqut Cholil diharapkan akan membuat terang perkara yang sedang ditangani.


"Kalau memang itu ada diskresi atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu," tandas dia.


#red/liputan6


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"