Padang (LN) – Aroma praktik mafia tanah kembali tercium di Kabupaten Pesisir Selatan. Kelompok Tani Hutan (KTH) Teluk Pulai Ujung Tanjung, Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin di wilayah mereka.
Ketua KTH Pulai Ujung Tanjung, Mardanis, menegaskan bahwa kelompoknya adalah pengelola sah yang telah diakui negara melalui SK KLHK Nomor 952 dan tercatat dalam daftar subjek hukum KLHK dengan nomor urut 448. Bahkan, permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan seluas ±95 hektar (hasil penelaahan 94,51 hektar) sudah resmi diterima KLHK melalui Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.353/KUH/PKH/PLA.1/6/2023 tanggal 22 Juni 2023.
Namun ironisnya, di lapangan muncul pihak-pihak yang secara terang-terangan menguasai, menduduki, bahkan memperjualbelikan lahan tersebut tanpa hak dan tanpa izin.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tapi perampasan hak masyarakat. Negara sudah mengakui kelompok kami, tapi di lapangan justru ada oknum yang seenaknya menjual tanah yang bukan miliknya. Jika ini dibiarkan, jelas akan memicu konflik horizontal,” ungkap Mardanis dengan nada kecewa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum? Mengapa praktik penguasaan ilegal bisa berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas?
Fenomena ini juga memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang selama ini bermain di balik lemahnya pengawasan. KTH Teluk Pulai Ujung Tanjung menilai, jika negara lamban bertindak, maka masyarakat kecil lagi-lagi menjadi korban.
“Kami meminta KLHK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk turun tangan. Jangan sampai negara kalah oleh mafia tanah. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu konflik sosial di masyarakat,” tegas Mardanis.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan penguasaan lahan di Sumatera Barat, di mana rakyat kecil seringkali kalah oleh pihak-pihak yang memiliki modal dan jaringan kuat.
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar