Pessel (LN)-- Kelompok Tani (Poktan) Teluk Pulai, Ujung Tanjung, Kecamatan Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan melakukan pemasangan plang Pemberitahuan dan maklumat SK KemLHK RI di lokasi lahan yang telah digarapnya.
Sebagaimana diketahui, Poktan Teluk Pulai telah menggarap lahap hutan lindung (HL) seluas 94,5 Ha sejak tahun 2021 lalu. Pada saat itu, Kondisi lahan penuh dengan semak belukar. Lalu Keltan Teluk Pulai Ujung Tanjung melakukan pembersihan lahan serta membuatkan saluran air menggunakan alat berat excavator.
Dan pada saat ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan Surat Keputusan, dengan No.SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang Kehutanan tahap XIV, 22 Agustus 2023.
Melalui SK tersebut telah ditetapkan bahwa Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung, Kec. Pancung Soal sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui skem PP No. 24, tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, selaku Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Implementasi Undang-undang tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan SK Menteri LHK dan Setjend tersebut, Mardanis sebagai Ketua Poktan Teluk Pulai melakukan pemasangan papan plang di lokasi lahan, Rabu (30/7).
"Pemasangan plang ini bertujuan sebagai informasi dan pemberitahuan kepada pihak lain agar tidak mengganggu lahan kami," ujar Mardanis kepada awak media.
"Dengan pemasangan plang, kami berharap tidak ada pihak lain yang menggarap lahan tanpa izin, kata Mardanis menambahkan keterangannya.
Kelompok tani Teluk Pulai Ujung Tanjung telah sepakat, secara tegas akan membuat laporan polisi jika terdapat pihak lain yang melakukan penyerobotan lahan atau perampasan hak.
Sebab izin bagi Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung sedang dalam tahap pengurusan dan hanya tinggal verifikasi dan surat penetapan dari Menteri LHK.
"Termasuk jika diketahui ada pihak lain yang melakukan pembongkaran papan plang maklumat tersebut, maka kami akan siap mempidanakan nya," pungkas Mardanis menutup keterangannya.
#tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar