Padang (LN)--Penyidik Pidsus Kejati Sumbar melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit dump truck merk Nissan warna merah sebagai barang bukti (BB) pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM, Rabu (11/06).
Truk Kapsul semen tersebut terletak di salah satu batching plan rekanan Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman Prosecutor Line/Garis Jaksa oleh penyidik.
Diketahui, kasus ini berawal dari tersangka berinisial "PI" selaku Direktur Perumda PSM melakukan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang berkisar sebesar Rp15 miliar.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan kota Padang.
Dari hasil perhitungan, ternyata terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar yang disalahgunakan.
Diantaranya, dana subsidi bercampur dengan rekening unit usaha lain seperti distribusi semen, yang mana truk tersebut digunakan tersangka untuk menguntungkan diri pribadinya dlm pengelolaan usaha pada Perumda PSM.
Selain itu Tim penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor Perumda dan penyitaan uang sebesar Rp13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan 3 (tiga) wahana di Pantai Air Manis.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid membenarkan adanya penyitaan aset tersangka korupsi dana subsidi Trans Padang.
Disebutkannya, “Iya benar, penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor perumda PSM serta melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit truk" jelas M Rasyid.
#red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar