Padang (LN) -- Kepala Dinas Pertanian dan holtikultura Provinsi Sumatera Barat, Febrina Triussila Putri, terindikasi melakukan serangkaian penyimpangan, pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Atas dugaan tersebut, sejumlah pegawai di Dinas Pertanian dan holtikultura Provinsi Sumatera Barat telah melaporkan hal itu ke Kejati Sumbar.
Melalui surat dengan Nomor 01 dan bertanggal 16 April 2025 itu mencantumkan 14 poin dugaan pelanggaran, mulai dari tidak hadir ke kantor sejak awal Ramadan 2025, memotong tunjangan daerah staf tanpa dasar hukum, hingga melakukan pengadaan barang tanpa prosedur yang sah.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Kepala Dinas Pertanian memaksa staf mengikuti kegiatan keagamaan tertentu, meminta sumbangan dari pejabat eselon tanpa transparansi, serta memungut dana tanpa transparansi, serta memungut dana koperasi ASN secara sepihak.
Selain itu, Kadis Pertanian dan Holtikultura Sumbar, Frbrina juga dituding menyerahkan kendaraan dinas kepada suaminya yang kemudian mengalami kecelakaan.
Bahkan, Dana zakat ASN sebesar Rp16 juta digunakan tanpa pelaporan, dan pengadaan seragam dinas diduga diberikan kepada rekanan yang tak memiliki usaha resmi,"
Semua itu diungkapkan demikian di dalam surat yang ditandatangani oleh para pegawai dinas tersebut.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Gubernur Sumbar Mahyeldi maupun pihak Kejaksaan Tinggi belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait laporan tersebut.
Sikap diam dari dua institusi penting ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan ASN, Laporan yang berasal dari internal pegawai sendiri dinilai sebagai indikator adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan di sektor pertanian.
Masyarakat dan kalangan pemerhati antikorupsi menanti langkah konkret dari Gubernur dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diusut tuntas demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas birokrasi publik.
#red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar