Padang (LN)---Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepakat untuk melakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dilakukannya hal itu guna untuk membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.
Penghapusan tunggakan pajak sebagai suatu bentuk terobosan, memberikan kesempatan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan supaya dapat memperbaharui kepatuhan yang telah berlalu.
Program ini di inisiasi langsung oleh Wakil gubernur sumbar, Vasko Ruseymi, sebagai bentuk respon atas keluhan dari masyarkat yang terkendala dengan pembayaran pajak, sehingga menimbulkan denda dan tunggakan pajak.
Program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga membebaskan tunggakan pokok dan bunga tanpa batas tahunan.
Pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan dan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya.
Apakah tunggakan pajak hingga 10-20 tahun sekalipun, bisa mendapatkan keringanan, dan kedepannya masyarakat harus taat pajak, “ujar Vasko dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (23/6).
Pemprov Sumbar menekankan bahwa program ini hanya dilaksanakan satu periode supaya masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Program serupa pernah dijalankan pada tahun 2022, dengan cakupan terbatas. Namun kali ini, jangkauan lebih luas dan menyasar kepada semua lapisan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan pihaknya sedang menyusun skema teknis agar pelaksanaan program ini mudah diakses oleh seluruh masyarakat kabupaten kota.
Ia juga menambahkan bahwa lembaganya sedang telah siap menjalankan arahan wagub, dan menunggu penyempurnaan teknis sebelum resmi di luncurkan.
#red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar