Polda Sumbar Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Nagari Sumanik, 11 Paket Sabu Siap Edar Diamankan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 22 Mei 2025

Polda Sumbar Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Nagari Sumanik, 11 Paket Sabu Siap Edar Diamankan



Padang (LN)--Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar. 


Penangkapan terjadi Selasa, (20/5) sekitar pukul 05.00 WIB, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.


Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya kepada wartawan, Rabu (21/5) di Padang.


Dijelaskannya, “Pelaku yang diamankan berinisial JK , telah menjadi target operasi (TO) berdasarkan informasi dari masyarakat, informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim Opsnal Subdit III mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah yang menjadi target. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa:


11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pirex yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam beserta SIM card.


Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Polda Sumatera Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. 


“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sumbar,” tutup Kabid Humas.


#Red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"