Mantap Kades dan Bendahara Labuhan Batu Ditangkap, Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa Rp1,6 Milyar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 29 April 2025

Mantap Kades dan Bendahara Labuhan Batu Ditangkap, Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa Rp1,6 Milyar

 



Labuhan batu (LN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan batu menangkap mantan Kepala Desa Bandar Kumbul dan mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul, Senin (28/4).


Kedua tersangka kepala desa bandar Kumbul berinisial TH (46) dan mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul LM (28) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sepanjang tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.


"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan batu telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018-2022, TH (46) mantan kepala desa dan LM (28) mantan bendahara desa," kata Kasi Intel Kejari Labuhan batu Rahmad Memed Sugama, Selasa (29/4/2025).


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan sejak Agustus 2024. Kerugian negara Rp1,6 miliar merupakan hasil audit Inspektorat Labuhan batu.


"Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhan batu perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp1,6 miliar," ucapnya.


TH dan LM ditahan di Lapas Kelas II Rantauprapat selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan sejak 28 April 2025.


ADVERTISEMENT

Kasi Pidsus Kejari Labuhan batu Sabri Fitriansyah Marbun menyebutkan keduanya dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Terhadap tersangka TH maupun LM dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP, untuk ancaman Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, untuk Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun," sebut Sabri Fitriansyah Marbun.


#red/dtk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"