Timsus Ditresnarkoba Polda sumbar Gagalkan Peredaran Narkoba, 82 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 04 Maret 2025

Timsus Ditresnarkoba Polda sumbar Gagalkan Peredaran Narkoba, 82 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan



Pasaman (LN)--Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja dengan total sebanyak 82 Kilogram. 


Berdasakan penyelidikan Tim Khusus ( Timsus ) Ditresnarkoba Polda Sumbar, diperoleh informasi akan adanya pendistribusian Narkotika jenis Ganja menuju Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico Andreano Setiawan,SIK. MM memerintahkan IPTU Istiqlal, SH. MH Sebagai Kepala Tim Khusus bersama Timsus Black Eagle melakukan pemantauan di daerah pasaman Barat.


Nico menjelaskan kronologi Penangkapan terjadi Pada Hari Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 05.55 WIB Timsus melakukan Pembuntutan dan terpantau 1 ( satu ) Unit Mobil Merk Daihatsu Terios Warna Hitam dengan Nopol BB 1797 HC yang sesuai Informasi membawa Narkotika Jenis Ganja dari Panyabungan menuju Wilayah Sumatera Barat.

Benar saja, setelah pengamatan yang matang, Timsus Black Eagle di Pimpin Katimsus melakukan tindakan pengejaran dan berhasil menghentikan Mobil tersebut. Terduga Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri sehingga Tim melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan ke Udara.

Pelaku melarikan diri ke arah perkebunan sawit warga, namun dengan bantuan dari Masyarakat dan juga di back up Jajaran Polsek Kinali serta Anggota Intel Kodim 0305 Pasaman pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Jalan Raya Simpang IV - Manggopoh, Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Ucap Nico Menambahkan.


Pelaku diketahui berinisial TH (42 tahun), seorang wiraswasta asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Adapun Barang bukti yang diamankan petugas berupa :

• 4 (Empat) karung plastik besar warna putih yang berisikan 82 paket besar narkotika jenis Ganja.

• 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening.

• 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu terios warna hitam metalik dengan no pol BB 1797 HC.

• 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo Warna Rose Pink.

Pelaku mengaku ada satu orang lagi yang terlibat dalam penyelundupan ini, namun saat ini pelaku tersebut masih dalam pengejaran," kata Nico Menambahkan.

Pada kasus ini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"