Padang (LN)---Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kantor DPRD Kota Padang TA.2023, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 milyar mendapatkan tanggapan dari ketua DPRD Padang.
Meskipun baru menjabat sebagai Ketua DPRD Padang, terhitung sejak 14 Agustus 2024 lalu, namun Muharlion berjanji untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Karena, pada saat proses pengerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Padang, Muharlion belum menjabat sebagai ketua DPRD Padang.
Yang mana, pada saat itu yang menjabat sebagai ketua DPRD Padang Syafrial Kani, sedangkan Muharlion sebagai anggota DPRD Padang Komisi IV yang membidangi urusan Kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.
Meskipun demikian, Muharlion berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Disampaikan Ketua DPRD Padang, Muharlion, "Terkait persoalan itu, semestinya yang lebih berkewenangan yakni Walikota Padang".
"Apabila ada kepala Dinas/OPD yang melanggar atau bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka sudah semestinya walikota bertindak, memberikan sanksi tegas", tutur Muharlion pada saat ditemui media, Senin (17/2) di kantor DPRD Padang.
Sedangkan, DPRD Padang sebagaimana tupoksinya melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan kegiatan yang selenggarakan Pemko Padang (eksekutif) agar bisa berjalan sesuai koridornya,
Untuk itu, DPRD Padang akan melakukan pemanggilan kepada Dinas PUPR Padang, guna meminta penjelasan terkait temuan BPK RI pada proyek pembangunan gedung DPRD Padang serta pemberian hibah yang tidak sesuai regulasi tersebut, ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu mahasiswa HMI pernah melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas PUPR Padang untuk meminta penjelasan terkait temuan BPK RI yang merugikan Keuangan negara tersebut.
Bahkan, Temuan BPK RI itu telah melewati batas waktu yang ditentukan selama 60 hari, sehingga harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar