RESIDIVIS PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP SATRES NARKOBA POLDA SUMBAR, 7 PAKET SABU-SABU DIAMANKAN - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 11 Januari 2025

RESIDIVIS PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP SATRES NARKOBA POLDA SUMBAR, 7 PAKET SABU-SABU DIAMANKAN




Sumbar (LN)--Satuan Ditresnarkoba Polda Sumbar tangkap Seorang pria bernama Aldi Putra alias Putra (33), warga Jalan Denpasar Kelurahan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara Kota Padang, yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.


Tersangka ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (9/01/2025), pukul 23.05 WIB.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombespol Nico Andreano Setiawan, SIK, MM, melalui Panit Narkoba Subdit 1 Iptu Istiklal, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.


Dalam penangkapan, terduga pelaku sempat membuang bungkusan rokok yang ada di tangannya. Setelah diambil dan dibuka oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu (1 paket dalam bungkus rokok sampoerna, 1 paket dalam bungkus teh sisri). 


Pencarian barang bukti dilanjutkan menuju kediaman terduga pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) paket sabu dalam bungkus rokok feloz, 4 ( empat ) paket sabu dalam plastik klip, 1 ( satu ) set alat hisap ( bong ) dan juga 1 ( satu ) timbangan digital yang di bungkus dalam 1 ( satu ) kantong plastik berwarna hitam.


Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Selain itu, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu sebagai pengguna dan pengedar narkoba,” jelas IPTU Istiklal.


Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polda Sumbar untuk penyelidikan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.


Dalam kesempatan itu, IPTU Istiklal juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat video klik disini 

#Yan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"