Padang (LN)--Sebanyak 1.000 ( Seribu ) Butir Obat - obatan keras jenis Trihexyphenidyl dan 50 ( Lima Puluh ) butir Pil Koplo berhasil diamankan Direktorat Polda Sumbar dan Bea Cukai Kanwil Sumbar, Senin (27/1).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico Andreano Setiawan, SIK MM di dampingi Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Sumbar Kompol Dedy Andriansyah Putra dan Kasi P2 Bea Cukai Teluk Bayur Adria Benget menyampaikan Penangkapan ini bermula dari Informasi Pihak Bea Cukai yang mendeteksi adanya Pengiriman Obat-obatan terlarang melalui Expedisi TIKI.
Berdasarkan Informasi tersebut, Tim gabungan Polda Sumbar dan Bea Cukai yang dipimpin Kasubdit III Resnarkoba Polda Sumbar Kompol Dedy Andriansyah Putra langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang haram tersebut.
Dari hasil Penyelidikan, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan 1.000 ( Seribu ) Butir Obat - obatan keras jenis Trihexyphenidyl dan 50 ( Lima Puluh ) butir Pil Koplo tanpa merk serta 4 Orang Penerima Paket tersebut.
Modus Pelaku dalam peredaran Obat-obatan ini menggunakan jasa pengiriman Expedisi TIKI yang setelah ditelurusi penerima berada di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat dengan alamat pengirim dari Jakarta, ucap Kombes Pol Nico Andreano Setiawan, SIK MM menyampaikan.
Kasus peredaran Obat-obatan terlarang ini akan segera ditindak lanjuti dalam hal pengembangan serta pengungkapan siapa dalang dibalik peredaran, 4 ( Empat ) orang berhasil kita amankan dan untuk saat ini masih berstatus saksi, tambahnya “
“Pengungkapan Kasus ini merupakan bentuk Sinergi lintas Pihak yang efektif dalam pemberantasan Narkotika, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal dan membantu menekan angka peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat," tutup Nico.
Lihat video, klik disini
#Yandra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar