Jakarta (LN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. KPK menyebutkan amplop-amplop itu digunakan Rohidin untuk serangan fajar.
"Betul untuk serangan fajar," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Tessa menerangkan, amplop tersebut berisi uang Rp 50 ribu, menurut keterangan dari para saksi. KPK akan mengecek amplop-amplop yang disita tersebut.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," ujarnya.
"(Jumlah amplop) belum dihitung," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Dari OTT itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca
KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Rohidin kemudian menerima uang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:
1. Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Uang itu diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dia tidak di-nonjob-kan.
2. Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR.
KPK mengungkap Rohidin mengingatkan Tejo bahwa dirinya akan diganti jika Rohidin kalah.
3. Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin juga meminta Saidirman mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.
4. Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Selain itu, KPK menyita uang total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Rohidin dkk dijerat Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan
#red/dtk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar