Padang (LN)---Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat kota Padang.
Sebagai warga Kota Padang, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Salah satu caranya adalah dengan aktif mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan kita masing-masing.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Tarmizi Ismail, saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Orang Asing (POA), di kantor Balai kota Padang, Kamis (1/8).
Lebih jauh dijelaskannya, setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati.
Mereka berhak atas perlindungan hukum, namun juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Orang asing tidak boleh ikut campur dalam urusan politik dalam negeri dan harus menghormati budaya dan adat istiadat setempat," tegas Tarmizi.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Agus Suherman, menambahkan bahwa sosialisasi POA ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik akibat adanya ancaman dari luar.
"Dengan memahami aturan dan regulasi terkait keberadaan orang asing, kita dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan perwakilan RT/RW.
Peserta antusias mengikuti sosialisasi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengawasan orang asing.
Tarmizi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan orang asing. "Masyarakat adalah mata dan telinga pemerintah. Jika melihat ada orang asing yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwajib," imbaunya.
Dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan Kota Padang dapat tetap aman dan kondusif.
#red/PK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar