Padang (LN)--- Proses pengajuan pemindahan tugas ASN Pemkab Agam ke Pemprov Sumbar, berinisial "RH" orang tua korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kandung sendiri, secara mendadak ditolak.
Terindikasi, pengajuan pindah tugas itu dijegal dengan cara yang tidak relevan.
Dari informasi yang masuk ke redaksi, menurut sumber terpercaya yang tidak bersedia identitasnya disebutkan mengatakan, Jumat (10/5) di Padang.
RH adalah ASN Pemkab Agam, sebagai orang tua korban pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Lihat video wawancara disini
Saat ini, RH tengah berusaha untuk mengurus proses pindah tugas, dari Pemkab Agam ke Pemprov Sumbar.
RH sengaja meminta pindah tugas dari Pemkab Agam ke Pemprov Sumbar untuk menghindari teror dari mantan suaminya, yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap putri sulungnya yang masih berusia 11 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan, BUDI SATRIA (48) yang telah diputuskan dalam sidang Mahkamah Agung (MA) dengan No : 43K/Pid.Sus.2024, tertanggal 18 Januari 2024.
Yang menyatakan bahwa, BUDI SATRIA secara sah bersalah, sehingga dijatuhkan hukuman penjara/kurungan selama 8 tahun, ditambah pidana denda Rp500 juta.
Hebatnya, Meskipun telah ada keputusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap, namun BS pelaku pemerkosaan masih bebas berkeliaran, hingga berita ini diturunkan.
Bahkan, BUDI SATRIA, mantan suami RH yang merupakan pelaku pemerkosaan itu kerap meneror sehingga membuat RH merasa tidak nyaman dan terancam.
Jadi, tujuan pemindahan tugas RH ke Pemprov Sumbar, sebagai upaya untuk menghindari teror dari mantan suaminya serta menjauhkan putrinya (korban pemerkosaan) dari lingkungan yang bisa membuatnya kembali trauma.
Akan tetapi, upaya itu sepertinya tidak mendapatkan respon positif dari Pemprov Sumbar. Buktinya, pengajuan pemindahan tugas RH ke salah satu OPD di Pemprov Sumbar ditolak dengan alasan yang tidak relevan.
Padahal, kondisi yang dialami oleh RH itu telah disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Mirisnya, hal itu tidak mendapatkan tanggapan positif dari Wagub Sumbar.
Bahkan, berkas pemindahan tugas RH juga telah sampai ke BKD Sumbar, akan tetapi berkas tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar